Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia
Friday, 7 February 2025

Sengketa Tanah merupakan salah satu permasalahan yang terus muncul di Indonesia, terutama di tengah pesatnya pembangunan dan meningkatnya nilai investasi pada sektor properti. Konflik ini sering kali melibatkan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan swasta. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memainkan peran penting dalam pencegahan dan penyelesaian konflik sengketa tanah. 

BPN telah menerapkan berbagai strategi untuk mencegah sengketa tanah, salah satunya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah guna memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya. Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, potensi konflik kepemilikan dapat diminimalkan. 

Selain itu, BPN juga mengembangkan sistem informasi pertanahan terintegrasi, seperti BHUMI ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, untuk meningkatkan transparansi dalam administrasi pertanahan. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengakses data tanah secara digital, sehingga mempermudah proses verifikasi kepemilikan sebelum melakukan transaksi. 

Pada tahun 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menerima 5.973 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 2.161 kasus berhasil diselesaikan, yang terdiri dari 936 sengketa, 32 konflik, dan 1.193 perkara pertanahan. 

Dalam penyelesaian konflik, BPN berperan sebagai mediator untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. Mediasi menjadi solusi utama yang diutamakan guna menghindari proses hukum yang panjang serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa. Metode ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 

Meskipun berbagai upaya penyelesaian konflik telah dilakukan, BPN masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah secara resmi, yang kerap menyebabkan kasus kepemilikan ganda. Selain itu, minimnya koordinasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat turut memperumit penyelesaian sengketa. 

Ke depan, BPN diharapkan dapat memperluas cakupan PTSL serta meningkatkan edukasi masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah. Penguatan regulasi dan pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi pertanahan juga menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi potensi sengketa di masa mendatang.

 

Penulis : Alivia Putri Winata 

Sumber : 

https://kfmap.asia/blog/peran-lembaga-pemerintahan-dalam-transaksi-properti-di-indonesia/2900 

https://nasional.kontan.co.id/ 

https://peraturan.bpk.go.id/ 

Share:
Back to Blogs