Sengketa tanah merupakan konflik antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah yang sama dan dapat menimbulkan akibat hukum tertentu bagi para pihak yang berkonflik.
Permasalahan yang sering terjadi di Indonesia dalam urusan dengan tanah biasanya meliputi masalah status tanah, masalah kepemilikan tanah, dan masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak atas tanah dan sebagainya.
Ada beberapa jenis penyelesaian sengketa tanah yaitu :
Litigasi merupakan proses formal dalam penyelesaian perselisihan hukum. Fungsi litigasi ialah menyelesaikan sengketa melalui jalur persidangan sehingga penyelesaiannya bisa berkekuatan hukum. Proses penyelesaian dengan jalur hukum berupa litigasi ini perlu menyertakan informasi dan bukti yang lengkap. Pihak yang bersengketa juga perlu pendampingan dari ahli hukum yang juga disebut litigator untuk membantu dalam proses ini.
Non litigasi atau alternative dispute resolution adalah penyelesaian sengketa di luar mekanisme Badan Peradilan. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat melalui cara negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Secara umum penyelesaian yang dekat dengan masyarakat Indonesia ialah dengan bentuk penyelesaian secara mediasi dan negosiasi. Sementara Arbitrase, seringkali digunakan apabila sengketa yang kaitannya dengan bisnis dan para pihak yang terlibat juga seringkali berasal dari badan usaha-badan usaha yang ada di Indonesia maupun di luar Indonesia sendiri.
Berikut penjelasannya :
Negosiasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dianggap berhasil apabila para pihak berhasil mencapai pada kesepakatan dan kesesuaian dengan kehendak. Pendekatan yang digunakan adalah problem solving, yang menekankan pada tercapainya kehendak para pihak yang bersengketa serta mencari titik temu. Negosiasi dalam penerapannya di Indonesia merupakan penyelesaian yang selaras dengan budaya musyawarah mufakat.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Pelaksanaan mediasi diawali oleh masing-masing pihak yang bersengketa menyetujui pilihan mediator, kemudian mediator menampung ajuan permohonan dari masing-masing pihak. Setelah itu mediator menyampaikan konsep dan kemudian menyepakati konsep yang telah diajukan kepada masing-masing pihak yang bersengketa, terakhir para pihak melaksanakan perjanjian yang telah tertulis.
Arbitrase adalah perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter. Arbiter ini ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.
Sementara itu, pengaduan sengketa tanah dapat dilakukan di Dinas Pertanahan dengan membawa persyaratan berupa dokumen fotocopy alas hak atas tanah yang mengalami sengketa tanah, fotocopy KTP, surat pengaduan sengketa tanah dengan memaparkan kronologi sengketa yang terjadi. Proses yang harus dijalani adalah sebagai berikut :
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://sippn.menpan.go.id/
https://journal.ipts.ac.id/
https://hukumexpert.com/