Syarat dan Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah Dengan PTSL | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Syarat dan Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah Dengan PTSL
Friday, 26 January 2024

Di Indonesia permasalahan atas kepemilikan tanah masih menjadi konflik yang kerap terjadi di masyarakat. Hal tersebut terjadi karena masyarakat belum seluruhnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang mereka miliki. Salah satu cara untuk mendaftarkan sertifikat tanah melalui program Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah SIstematis Lengkap (PTSL).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Program ini dibuat untuk membantu masyarakat agar dapat jaminan kepastian hukum atas tanah. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui program PTSL karena kurangnya sosialisasi dan informasi dari pemerintah terkait.

Program PTSL ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Melalui program ini masyarakat dapat melakukan pendaftaran tanah dengan mudah. Dilansir dari salah satu situs berita properti, berikut merupakan syarat dan tahapan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.

  1. Syarat Pendaftaran Sertifikat Tanah Lewat PTSL :
  2. Wajib memiliki dan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.
  3. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  4. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
  5. Bukti surat tanah seperti akte jual beli, akte hibah maupun bukti kesaksian lainnya.
  6. Bukti BPHTB dan PPh (bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dapat dibebaskan dari persyaratan ini).
  7. Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui PTSL :
  8. Pendaftar wajib memastikan tanah yang akan didaftarkan masuk ke wilayah lokasi program PTSL. Untuk memastikannya dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan setempat.
  9. Pendaftar wajib melakukan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
  10. Setelah dilakukan penyuluhan, masyarakat akan ikut serta dalam Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sehingga dalam waktu dekat masyarakat dapat membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dengan tetangga yang bersebelahan.
  11. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Dalam hal ini data fisik meliputi data yang berisikan informasi mengenai letak, batas dan luas bidang tanah atau satuan rumah susun yang didaftarkan. Sedangkan data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah atau satuan rumah susun yang didaftarkan, pemegang hak atau pihak yang menguasai dan hak pihak lain yang membebani.
  12. Hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis akan diolah dan diteliti selama 14 hari kerja.
  13. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Biaya untuk program PTSL ini dibebaskan untuk penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertifikat. Di luar biaya tersebut maka pendaftar akan dikenakan biaya. Misalnya seperti, pendaftar yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, BPHTB, materai, letter C dan lain-lainnya. Biaya yang ditangguhkan kepada pendaftar telah diatur dan ditetapkan bedasarkan kategori wilayah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber : 

www.detik.com

kfmap.asia

www.bpkp.go.id 

Share:
Back to Blogs