Di Indonesia permasalahan atas kepemilikan tanah masih menjadi konflik yang kerap terjadi di masyarakat. Hal tersebut terjadi karena masyarakat belum seluruhnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang mereka miliki. Salah satu cara untuk mendaftarkan sertifikat tanah melalui program Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah SIstematis Lengkap (PTSL).
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Program ini dibuat untuk membantu masyarakat agar dapat jaminan kepastian hukum atas tanah. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui program PTSL karena kurangnya sosialisasi dan informasi dari pemerintah terkait.
Program PTSL ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Melalui program ini masyarakat dapat melakukan pendaftaran tanah dengan mudah. Dilansir dari salah satu situs berita properti, berikut merupakan syarat dan tahapan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Biaya untuk program PTSL ini dibebaskan untuk penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertifikat. Di luar biaya tersebut maka pendaftar akan dikenakan biaya. Misalnya seperti, pendaftar yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, BPHTB, materai, letter C dan lain-lainnya. Biaya yang ditangguhkan kepada pendaftar telah diatur dan ditetapkan bedasarkan kategori wilayah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.detik.com
kfmap.asia
www.bpkp.go.id