Sertifikat tanah adalah suatu tanda bukti yang sah dan otentik tarkait dengan kepemilikan lahan atau tanah sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2021. Sertifikat tanah berfungsi sebagai jaminan hukum kebutuhan sosial maupun ekonomi bagi pemilik tanah.
Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik tanah dapat dengan mudah membuktikan bahwa sebidang tanah adalah miliknya, sesuai dengan nama yang tertera pada lembar sertifikat dan telah dibuktikan melalui data yuridis maupun data fisik yang tercatat dalam buku tanah.
Seiring dengan kemajuan proses digitalisasi pada sektor pengurusan dokumen publik saat ini, pendaftaran sertifikat tanah dapat dilakukan secara elektronik. Penerapan pendaftaran tanah secara elektronik dapat dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dikelola oleh kementerian. Kedepannya, sistem ini diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan untuk memperoleh sertifikat tanah dan menjadi suatu langkah untuk mengurangi jumlah lahan tak terdaftar yang berpotensi menjadi objek sengketa.
Dalam pembuatan sertifikat tanah diperlukan persyaratan yang diperlukan, terbagi kedalam dua kategori diantaranya sebagai berikut :
Selanjutnya, untuk mendaftarkan sertifikat tanah, pemohon dapat mendaftarkannya secara mandiri, melalui notaris ataupun dengan bantuan PPAT. Berikut ini adalah tata cara untuk mendaftarkan sertifikat tanah secara mandiri :
Untuk proses pembuatan sertifikat tanah umumnya membutuhkan waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Pemohon dapat bertanya kepada petugas terkait dengan pengambilan sertifikat tanah.
Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.ideal.id
www.rumah.com
www.hukumonline.com