Bagaimana Cara Mendaftarkan Sertifikat Tanah Secara Mandiri ? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Cara Mendaftarkan Sertifikat Tanah Secara Mandiri ?
Friday, 1 December 2023

Sertifikat tanah adalah suatu tanda bukti yang sah dan otentik tarkait dengan kepemilikan lahan atau tanah sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2021. Sertifikat tanah berfungsi sebagai jaminan hukum kebutuhan sosial maupun ekonomi bagi pemilik tanah.

Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik tanah dapat dengan mudah membuktikan bahwa sebidang tanah adalah miliknya, sesuai dengan nama yang tertera pada lembar sertifikat dan telah dibuktikan melalui data yuridis maupun data fisik yang tercatat dalam buku tanah.

Seiring dengan kemajuan proses digitalisasi pada sektor pengurusan dokumen publik saat ini, pendaftaran sertifikat tanah dapat dilakukan secara elektronik. Penerapan pendaftaran tanah secara elektronik dapat dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dikelola oleh kementerian. Kedepannya, sistem ini diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan untuk memperoleh sertifikat tanah dan menjadi suatu langkah untuk mengurangi jumlah lahan tak terdaftar yang berpotensi menjadi objek sengketa.

Dalam pembuatan sertifikat tanah diperlukan persyaratan yang diperlukan, terbagi kedalam dua kategori diantaranya sebagai berikut :

  1. Syarat utama :
  2. Membawa salinan identitas pribadi (KTP) pemohon.
  3. Membawa Salinan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  4. Membawa Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  5. Syarat lain yang berkaitan dengan data property atau tanah :
  6. Membawa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  7. Membawa Akta Jual Beli (AJB) jika tanah yang dimiliki merupakan hasil dari jual beli.
  8. Membawa bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
  9. Membawa bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, untuk mendaftarkan sertifikat tanah, pemohon dapat mendaftarkannya secara mandiri, melalui notaris ataupun dengan bantuan PPAT. Berikut ini adalah tata cara untuk mendaftarkan sertifikat tanah secara mandiri :

  1. Kunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah atau lokasi tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya.
  2. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen, setelah itu lakukan verifikasi dokumen.
  3. Apabila dokumen telah diverifikasi, petugas akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan batas – batas area tanah.
  4. Setelah tanah diukur, pemohon akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Gunakan surat tersebut sebagai salah satu dokumen pelengkap yang diminta oleh petugas. Lalu, pemohon akan diminta menunggu proses penerbitan surat keputusan.
  5. Ketika menunggu proses penerbitan sertifikat, pemohon diharapkan untuk membayar BPHTB.

Untuk proses pembuatan sertifikat tanah umumnya membutuhkan waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Pemohon dapat bertanya kepada petugas terkait dengan pengambilan sertifikat tanah.

Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

www.ideal.id

www.rumah.com

www.hukumonline.com

Share:
Back to Blogs