Ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya sertifikat ganda, tapi kebanyakan yang sering menyebabkan terjadinya sertifikat ganda adalah kesalahan dari pemilik tanah itu sendiri yang tidak memperhatikan administrasi atau pencatatan tanah miliknya dan tidak memanfaatkannya dengan baik sehingga diambil alih oleh orang lain.
Apabila obyek tanah dengan sertifikat ganda dijual, maka pembeli harus cermat dengan segala administrasi yang ada. Salah satunya yaitu dengan mengecek kepemilikan sertifikat tanah sebagai berikut :
1. Aplikasi Sentuh Tanahku
2. Website resmi Kementerian ATR/BPN
3. Datang ke Kantor Pertanahan terdekat
Dengan cara ini, Anda hanya perlu mengajukan pemeriksaan ke loket yang telah tersedia. Jika sertifikat dinyatakan asli, maka petugas BPN akan memberi cap resmi sebagai bukti pemeriksaan. Namun bila keaslian sertifikat masih diragukan, maka akan dilakukan proses plotting yaitu proses verifikasi keaslian sertifikat tanah dengan teknologi GPS, yang dimaksudkan untuk mengetahui posisi asli lahan di dalam database peta pendaftaran BPN.
Bila lokasi lahan pada sertifikat sesuai dengan plotting BPN, maka sertifikat dinyatakan asli. Namun jika lokasi tanah tidak muncul, bisa jadi lahan tersebut belum didaftarkan atau sertifikatnya palsu.
Jika Anda memilih cara cek sertifikat tanah langsung ke kantor BPN, jangan lupa juga menyiapkan dokumen dan persyaratan yang akan diminta pada saat pengajuan, seperti :
Dengan berbagai alternatif pengecekan sertifikat yang tersedia saat ini, Anda dapat memilih mengecek sertifikat tanah sesuai dengan preferensi Anda.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
Nurjannah, T. (2016). Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Study Kasus Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) (Doctoral dissertation, Fak. Ilmu Sosial).
www.atrbpn.go.id
https://jdih.pasuruankota.go.id
www.rumah123.com
KFMap.asia
Artikel Terkait:
Bagaimana Cara Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Sertifikat Tanah Ganda