Cara Mengecek Kepemilikan Sertifikat Ganda | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Cara Mengecek Kepemilikan Sertifikat Ganda
Wednesday, 28 December 2022

Ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya sertifikat ganda, tapi kebanyakan yang sering menyebabkan terjadinya sertifikat ganda adalah kesalahan dari pemilik tanah itu sendiri yang tidak memperhatikan administrasi atau pencatatan tanah miliknya dan tidak memanfaatkannya dengan baik sehingga diambil alih oleh orang lain.

Apabila obyek tanah dengan sertifikat ganda dijual, maka pembeli harus cermat dengan segala administrasi yang ada. Salah satunya yaitu dengan mengecek kepemilikan sertifikat tanah sebagai berikut :

1. Aplikasi Sentuh Tanahku

  1. Buka aplikasi Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS) pada smartphone untuk kemudian mengunduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’;
  2. Setelah terunduh, klik menu ‘Daftar Akun Baru’ untuk melakukan registrasi data diri. Masukan pula username, password, dan alamat email di dalam kolom yang tersedia;
  3. Jika sudah mendaftar, sistem akan secara otomatis mengirim email pemberitahuan ke kontak Anda.
  4. Cek email pemberitahuan dari aplikasi dan klik tautan di dalamnya;
  5. Tautan tersebut akan langsung ke halaman aktivasi pengguna, lanjutkan dengan mengklik tombol ‘Aktivasi’ untuk mengaktifkan akun;
  6. Lakukan login menggunakan username dan password yang telah dibuat; dan
  7. Setelah masuk ke halaman depan aplikasi, lanjutkan dengan klik menu ‘Info Sertifikat’. Fitur ‘Info Sertipikat’ ini menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.

2. Website resmi Kementerian ATR/BPN

  1. Buka laman atrbpn.go.id
  2. Pilih menu “Publikasi”
  3. Lalu klik “Layanan”
  4. Klik “pengecekan berkas”
  5. Kemudian isi kolom “kantor” yakni berisi Kantor Pertanahan yang Anda tuju atau yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kwitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).

3. Datang ke Kantor Pertanahan terdekat

Dengan cara ini, Anda hanya perlu mengajukan pemeriksaan ke loket yang telah tersedia. Jika sertifikat dinyatakan asli, maka petugas BPN akan memberi cap resmi sebagai bukti pemeriksaan. Namun bila keaslian sertifikat masih diragukan, maka akan dilakukan proses plotting yaitu proses verifikasi keaslian sertifikat tanah dengan teknologi GPS, yang dimaksudkan untuk mengetahui posisi asli lahan di dalam database peta pendaftaran BPN.

Bila lokasi lahan pada sertifikat sesuai dengan plotting BPN, maka sertifikat dinyatakan asli. Namun jika lokasi tanah tidak muncul, bisa jadi lahan tersebut belum didaftarkan atau sertifikatnya palsu.

Jika Anda memilih cara cek sertifikat tanah langsung ke kantor BPN, jangan lupa juga menyiapkan dokumen dan persyaratan yang akan diminta pada saat pengajuan, seperti :

  1. Membawa sertifikat tanah yang akan diperiksa.
  2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
  3. Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN).
  4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat.

Dengan berbagai alternatif pengecekan sertifikat yang tersedia saat ini, Anda dapat memilih mengecek sertifikat tanah sesuai dengan preferensi Anda.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

Nurjannah, T. (2016). Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Study Kasus Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) (Doctoral dissertation, Fak. Ilmu Sosial).

www.atrbpn.go.id

https://jdih.pasuruankota.go.id

www.rumah123.com

KFMap.asia

 

Artikel Terkait:

Bagaimana Cara Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Sertifikat Tanah Ganda

Bank Tanah Solusi Sengketa Lahan

Share:
Back to Blogs