Aturan dan Dampak Pembangunan Perumahan di Daerah Aliran Sungai
Friday, 7 March 2025

Pembangunan perumahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menjadi perhatian serius karena berdampak terhadap lingkungan dan meningkatkan potensi terjadinya bencana alam. Saat ini, banyak kawasan perumahan yang dibangun di sekitar DAS, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah kondisi ini akan merugikan lingkungan maupun warga itu sendiri?

Pembangunan perumahan di sekitar DAS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Peraturan tersebut menetapkan batas sempadan sungai yang harus bebas dari bangunan, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Kriteria Penetapan Garis Sempadan di Sungai Tidak Bertanggul
    - Pada kawasan perkotaan: Minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
    - Pada kawasan luar perkotaan: Minimal 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
  2. Kriteria Penetapan Garis Sempadan di Sungai Bertanggul
    - Minimal 3 meter dari kaki luar tanggul di kawasan perkotaan.
    - Minimal 5 meter dari kaki luar tanggul di kawasan luar perkotaan.
  3. Kriteria Penetapan Garis Sempadan di Danau
    - Minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Secara umum, membangun perumahan di area DAS tidak diperbolehkan jika berada di dalam garis sempadan sungai.  Jika ingin membangun di sekitar sungai, harus memastikan bahwa lokasi tersebut berada di luar sempadan sungai dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang daerah (RTRW), serta mendapatkan izin dari pemerintah setempat.

Hal ini dikarenakan, alih fungsi lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama untuk pembangunan suatu kawasan perumahan dapat mengurangi area resapan air. Jika area resapan air berkurang, maka air akan sulit terserap oleh tanah dan meningkatkan aliran di permukaan sehingga pada akhirnya menyebabkan banjir di wilayah hilir. Salah satu contohnya, bencana banjir yang terjadi di Bekasi Raya pada tanggal 4 Maret 2025, diduga akibat besarnya ahli fungsi di DAS Kali Bekasi.

Data Greenpeace mencatatkan deforestasi DAS Kali Bekasi dari tahun 1990 hingga 2022 mencapai 23.600 hektare dan saat ini hanya tersisa sekitar 1.700 hektare. Sementara itu, secara ideal Daerah Aliran Sungai (DAS) minimal 30% merupakan tutupan lahan hutan. 

Alih fungsi lahan di sekitar DAS, dapat menyebabkan banjir, terutama saat curah hujan tinggi dan muatan air sungai yang melebih rerata normal. Hal ini dikarenakan, limpasan air akan mengalir ke area dataran rendah yang dekat dengan sungai.

Untuk itu, diperlukan kesadaran masyarakat, ketegasan pemerintah, dan kepatuhan pihak pengembang perumahan terhadap aturan terkait pembangunan di sekitar area DAS untuk menjaga keseimbangan antara keberadaan hunian dan lingkungan hidup.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/tips-memilih-properti-agar-terbebas-dari-banjir/2373

https://kfmap.asia/blog/mencegah-banjir-ibu-kota-melalui-pembangunan-drainase-vertikal/2816

https://kfmap.asia/blog/sekilas-rencana-tata-ruang-dan-sanksi-pelanggarannya/2845

https://sda.pu.go.id/ 

https://hijau.bisnis.com/

https://www.greenpeace.org/ 

Share:
Back to Blogs