Bisakah Tanah di Bantaran Sungai Bersertifikat SHM? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bisakah Tanah di Bantaran Sungai Bersertifikat SHM?
Friday, 13 October 2023

Tanah merupakan salah satu aset penting dalam kehidupan manusia karena setiap manusia membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan bahwa Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa dan rakyat Indonesia yang mempunyai hak menguasai atas bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hak menguasai tersebut memberi wewenang untuk mengatur bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk memelihara tanah.

Hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 dan 15 UUPA. Ketentuan Pasal 2 menyatakan negara dalam pengertian sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat untuk mengatur masalah pertanahan. Kedudukan negara sebagai penguasa tidak lain adalah bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat adil dan makmur.

Negara diberi kewenangan untuk mengatur mulai dari perencanaan, penggunaan, menentukan hak-hak yang dapat diberikan kepada seseorang, serta mengatur hubungan hukum antara orang-orang sampai perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah.

Ketentuan Pasal 1 angka (11) UU SDAPasal 1 angka (7) Permen PUPR 28/ 2015 menjelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah sempadan sungai. Garis sempadan yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai pasal 5 sampai dengan pasal 17 ialah 0-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, terkandung larangan kepemilikan oleh perseorangan atas sumber daya air termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai. Hal tersebut dikarenakan wilayah sungai termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air dan sumber daya air itu sendiri.

Larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai oleh perseorangan memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan negara bagi kelestarian sungai dan agar pemanfaatannya semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

https://pu.go.id

https://www.hukumonline.com

https://repository.unej.ac.id

 

Artikel Terkait:

KPT, Opsi Cerdas Bagi Pemburu Tanah

Share:
Back to Blogs