Banjir merupakan salah satu bencana yang sering terjadi di Indonesia, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mencegah bencana tersebut adalah dengan membangun drainase.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Sarana Drainase didefinisikan sebagai bangunan pelengkap yang mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air.
Bukan lagi rahasia bahwa harga tanah ataupun properti di DKI Jakarta cukup tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Akan tetapi, sebagai wilayah yang memiliki pesisir dan merupakan wilayah dataran rendah, maka bencana banjir seringkali terjadi di Jakarta.
Properti yang bebas dari banjir di ibukota tentunya lebih diminati masyarakat. Salah satu program pengendalian banjir yang dirilis oleh Pemerintah adalah pembangunan drainase vertikal, atau juga dikenal sebagai sumur resapan.
Dilansir melalui situs Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jakarta, drainase vertikal didefinisikan sebagai drainase yang arah alirannya vertikal dengan tujuan meresapkan air kedalam tanah/menampung air hujan.
Pembangunan drainase vertikal sudah diatur dalam PerGub Prov DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan, pembangunan drainase vertikal secara umum dapat dilakukan di persil bangunan (gedung, rumah, area publik, dan sebagainya), dan di area-area genangan lokal. Sebagai sarana retensi, terdapat persyaratan teknis yang penting untuk diperhatikan agar dapat berfungsi secara efektif, seperti dibangun di lokasi yang memiliki kemampuan meresapkan air (permeabilitas) > 2 cm/jam, muka air tanah minimal +- 1,5 meter pada saat hujan, dan sebagainya.
Pembangunan drainase vertikal dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitarnya, seperti:
Beberapa zonasi di DKI Jakarta diharuskan membangun drainase vertikal di halaman rumah sebelum mendirikan bangunan, sebab drainase merupakan persyaratan untuk mengajukan IMB, serta mampu menampung air rumah tangga dan hujan agar tidak terjadi banjir kedepannya. Jika hal tersebut tidak dilakukan, masyarakat tersebut berpotensi mendapatkan sanksi dari pemerintah setempat.
Penulis: Defta Ina Mustika
Sumber:
https://dsda.jakarta.go.id/submenu/drainasevertikal
https://megapolitan.kompas.com
https://wartakota.tribunnews.com
https://www.antaranews.com
https://www.antaranews.com