Dalam UU Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan didefinisikan sebagai “kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan”, dengan salah satu jenis perumahan adalah perumahan skala kecil.
Izin pembangunan perumahan skala kecil dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atauKota untuk perumahan dengan luasnya antara 1 sampai dengan 25 hektar. Umumnya, perumahan skala kecil memiliki lokasi yang strategis dengan jumlah yang terbatas.
Dalam memiliki izin perumahan skala kecil, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pengembang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, yaitu:
Delapan syarat perizinan yang perlu diurus untuk perumahan skala kecil itu berkaitan dengan tata ruang atau pemanfaatan lahan di lokasi:
Izin lingkungan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL. Syarat pengajuan izin ini terdiri atas:
Izin rencana umum dan tata ruang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan maupun perorangan untuk rencana pemanfaatan ruang. Pelaksanaan pembuatan izin rencana ini diatur dalam PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang kemudian dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di setiap Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Dalam pengajuan pembuatan izin pemanfaatan lahan, dibutuhkan beberapa dokumen yang harus dimiliki dan dilampirkan, yakni:
Selain itu, sesuai dengan pelimpahan kewenangannya, terdapat surat serta dokumen yang perlu dilampirkan, diantaranya adalah:
Proses perizinan pembangunan perumahan kecil yang sudah dijabarkan sebelumnya kemudian akan diproses dengan waktu paling lambat 9 hari kerja. Proses perizinan yang dijabarkan sebelumnya merupakan proses yang sudah disederhanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta iklim investasi.
Penulis: Defta Ina Mustika
Sumber:
https://www.rumah123.com/
https://konspirasikeadilan.id/
https://www.rumah.com