Rencana tata ruang dalam UU No 2 Tahun 2022 didefinisikan sebagai hasil perencanaan tata ruang, yaitu suatu proses untuk menentukan struktur dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Perencanaan tata ruang dibuat untuk menghasilkan sebuah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RTRW secara lebih lanjut akan diatur dalam peraturan masing-masing daerah.
Pada Pasal 3 dalam UU No 26 Tahun 2007, disebutkan bahwa tujuan utama Penataan Ruang diselenggarakan adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui:
Setiap Orang memiliki kewajiban dalam pemanfaatan ruang untuk (UU 2/2022 dalam Pasal 61) :
Untuk itu, pembangunan ataupun pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah sebagai bagian dari tindakan penertiban dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Adapun sanksi yang diperoleh oleh pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 63 UU 26/2007 untuk sanksi administratif; dan Pasal 17 angka 32 dalam UU 2/2022 untuk sanksi pidana, yakni:
1. Sanksi administratif, berupa:
2. Sanksi pidana, berupa:
Kemudian, melalui pasal 17 dalam UU No.2/2022, diatur sanksi apabila tindakan tersebut dilakukan oleh korporasi. Sanksi pidana penjara maupun denda tidak terbatas pada pengurus korporasi saja, akan tetapi juga pidana terhadap korporasi berupa pengenaan denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari yang ditetapkan, serta terdapat kemungkinan korporasi mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan izin berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
Penulis: Defta Ina Mustika
Sumber:
https://www.hukumonline.com
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39908/uu-no-26-tahun-2007