Hunian Sementara di Lewotobi, Solusi Sementara Bagi Korban Bencana | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Hunian Sementara di Lewotobi, Solusi Sementara Bagi Korban Bencana
Friday, 29 November 2024

Erupsi Gunung Lewotobi pada akhir tahun 2024 di Nusa Tenggara Timur menyebabkan dampak yang sangat besar bagi penduduk sekitar. Lebih dari 13.000 orang harus dievakuasi dan dipindahkan ke tempat pengungsian sementara untuk menjauh dari bahaya erupsi.

Sebagai respons cepat atas bencana ini, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menginisiasi pembangunan 442 unit hunian sementara di lahan seluas 11 hektar. Proyek hunian ini direncanakan untuk menampung sekitar 2.000 keluarga yang terdampak oleh erupsi, memberikan mereka tempat tinggal yang aman sampai rumah permanen dapat dibangun.

Hunian sementara yang akan dibangun berupa rumah kopel yang dirancang untuk menjadi solusi bagi warga yang masih menunggu pembangunan rumah permanen di lokasi relokasi. Salah satu tantangan besar yang harus diatasi adalah perizinan lahan yang akan digunakan, mengingat adanya kawasan hutan lindung, tanah hibah masyarakat, serta tanah adat.

Tujuan utama dari pembangunan hunian sementara adalah untuk memastikan bahwa warga yang terdampak bencana memiliki tempat tinggal yang layak dan aman, terutama dalam kondisi darurat pasca-bencana.

Setiap unit hunian sementara ini akan dihuni oleh lima Kepala Keluarga (KK), dengan luas masing-masing unit sekitar 108 meter persegi. Dengan begitu, setiap keluarga akan memiliki ruang yang cukup untuk bertahan hingga mereka dapat pindah ke rumah permanen setelah proses pembangunan selesai.

Program hunian sementara ini diatur oleh sejumlah peraturan yang bertujuan untuk memastikan bahwa kualitas dan keamanan hunian terjaga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang terdampak bencana. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR No. 25/PRT/M/2015 mengatur bahwa setiap unit huntara harus memenuhi standar kelayakan, mulai dari konstruksi bangunan yang tahan gempa hingga fasilitas sanitasi yang memadai.

Pembangunan hunian sementara ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah pengungsi pasca-bencana dan memberikan kenyamanan bagi mereka. Dalam jangka panjang, selain memastikan adanya hunian sementara, pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan sektor lainnya untuk mempercepat pembangunan rumah permanen bagi para korban bencana yang terdampak.

Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat, pembangunan hunian sementara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam proses pemulihan pasca-bencana, memberikan rasa aman bagi para korban erupsi, dan memastikan mereka dapat segera pindah ke tempat tinggal yang lebih aman dan lebih baik.

 

Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

https://www.liputan6.com/

https://www.tempo.co/

https://www.menpan.go.id/

https://bnpb.go.id/

Share:
Back to Blogs