Kasus sertifikat tanah ganda masih menjadi permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Fenomena ini bisa menimbulkan sengketa hukum yang berkepanjangan dan berpotensi menyebabkan pemilik kehilangan hak atas propertinya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami apa itu sertifikat ganda, bagaimana bisa terjadi, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghindarinya.
Sertifikat ganda adalah kondisi di mana terdapat dua atau lebih sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan untuk satu bidang tanah yang sama. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:
Kasus sertifikat ganda dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan finansial bagi pemilik tanah/properti. Jika tidak segera ditangani, pemilik sah dapat kehilangan hak kepemilikannya dan harus menghadapi proses hukum yang panjang dan mahal.
Bagaimana Menghindari Sertifikat Ganda?
Sebelum membeli properti atau tanah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan keabsahan sertifikat dan menghindari potensi sengketa:
Sertifikat ganda dapat menjadi ancaman serius bagi pemilik tanah/properti. Oleh karena itu, penting untuk selalu melakukan pengecekan keaslian sertifikat sebelum melakukan transaksi pembelian properti. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, risiko kehilangan hak atas properti akibat sengketa sertifikat tanah ganda dapat diminimalkan.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://www.atrbpn.go.id
https://properti.kompas.com/