Waspada Sertifikat Ganda, Begini Cara Menghindarinya
Friday, 7 February 2025

Kasus sertifikat tanah ganda masih menjadi permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Fenomena ini bisa menimbulkan sengketa hukum yang berkepanjangan dan berpotensi menyebabkan pemilik kehilangan hak atas propertinya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami apa itu sertifikat ganda, bagaimana bisa terjadi, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghindarinya.

Sertifikat ganda adalah kondisi di mana terdapat dua atau lebih sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan untuk satu bidang tanah yang sama. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:

  • Kesalahan administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Pemalsuan sertifikat oleh oknum tidak bertanggung jawab.
  • Sengketa warisan atau jual beli yang tidak tercatat dengan baik.
  • Proses pendaftaran tanah yang tidak transparan atau tumpang tindih.

Kasus sertifikat ganda dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan finansial bagi pemilik tanah/properti. Jika tidak segera ditangani, pemilik sah dapat kehilangan hak kepemilikannya dan harus menghadapi proses hukum yang panjang dan mahal.

Bagaimana Menghindari Sertifikat Ganda?

Sebelum membeli properti atau tanah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan keabsahan sertifikat dan menghindari potensi sengketa:

  1. Cek Keaslian Sertifikat di BPN
    • Pastikan sertifikat tanah yang akan dibeli telah terdaftar di BPN dan sesuai dengan data yang ada.
    • Gunakan layanan pengecekan sertifikat secara langsung di kantor BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  2. Pastikan Tidak Ada Sengketa atau Catatan Hukum
    • Periksa apakah tanah atau properti memiliki riwayat sengketa atau catatan hukum lainnya.
    • Konsultasikan dengan notaris atau PPAT sebelum melakukan transaksi.

  3. Gunakan Jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Terpercaya
    Notaris atau PPAT memiliki peran penting dalam memastikan transaksi properti berjalan sesuai hukum dan menghindari risiko sertifikat ganda.

  4. Pastikan Tanah Sudah Bersertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)
    Hindari membeli tanah yang hanya memiliki surat girik atau bukti kepemilikan tidak resmi.

  5. Hindari Transaksi Tanpa Dokumen Lengkap
    Jangan tergiur harga murah jika dokumen properti tidak lengkap atau mencurigakan.

 

Sertifikat ganda dapat menjadi ancaman serius bagi pemilik tanah/properti. Oleh karena itu, penting untuk selalu melakukan pengecekan keaslian sertifikat sebelum melakukan transaksi pembelian properti. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, risiko kehilangan hak atas properti akibat sengketa sertifikat tanah ganda dapat diminimalkan.

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://www.atrbpn.go.id 

https://properti.kompas.com/ 

Share:
Back to Blogs