Prosedur Ganti Sertifikat Tanah Versi Kertas Menjadi Sertifikat Tanah Elektronik | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Prosedur Ganti Sertifikat Tanah Versi Kertas Menjadi Sertifikat Tanah Elektronik
Friday, 27 September 2024

Sertifikat tanah elektronik merupakan inovasi terbaru dalam pengelolaan layanan pertanahan di Indonesia. Sertifikat ini hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang telah mengadopsi sistem elektronik tersebut. Tujuan utama dari penerapan sertifikat tanah elektronik adalah untuk mempercepat proses administrasi, meningkatkan keamanan data, serta mempermudah masyarakat dalam mengelola hak atas tanah.

Dengan adanya format digitalisasi ini, diharapkan efisiensi layanan pertanahan dapat meningkat, mengurangi waktu pengurusan, dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.

Bagi pemilik sertifikat tanah fisik atau kertas, Anda masih bisa melakukan konversi menjadi sertifikat elektronik. Proses penggantian sertifikat tersebut harus dilakukan di Kantor Pertanahan yang berada di area lokasi tanah terkait, dengan syarat kantor tersebut sudah menerapkan layanan penerbitan sertifikat elektronik. Penting bagi masyarakat untuk memeriksa ketersediaan layanan ini sebelum melakukan permohonan penggantian.

Dalam proses penggantian ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, diantaranya :

  • Sertifikat tanah fisik lama yang asli;
  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan materai yang cukup;
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (seperti KTP atau Kartu Keluarga) dan surat kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi yang berstatus badan hukum, juga harus dicocokkan dengan aslinya.

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran biaya layanan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket pembayaran yang tersedia di Kantor Pertanahan. Untuk penggantian sertifikat akibat penggunaan blanko lama, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, masyarakat dapat mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik dengan lebih cepat dan mudah. Transformasi ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengelolaan tanah, tetapi juga meningkatkan transparansi dan keamanan hak atas tanah di Indonesia.

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga saat ini telah diterbitkan sekitar 1.112.879 sertifikat tanah elektronik oleh 465 dari total 486 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas implementasi sertifikat tanah elektronik demi kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://kfmap.asia/blog/proses-pembuatan-sertifikat-tanah-elektronik/979

https://www.kompas.com

https://www.bisik.id

Share:
Back to Blogs