Wacana Penghapusan PPN dan BPHTB Diprediksi Bakal Menggerakan Transaksi | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Wacana Penghapusan PPN dan BPHTB Diprediksi Bakal Menggerakan Transaksi
Friday, 25 October 2024

Terkait rencana penghapusan pajak PPN 11% dan rencana penghapusan BPHTB. Wacana ini dinilai akan memberikan angin segar dan menggerakan transaksi properti, khususnya residential.

Pembebasan pajak dalam sektor properti merupakan salah satu bentuk stimulus yang dapat menggerakan transaksi, terbukti seperti insentif PPN DTP memberikan implikasi positif dalam mendorong transaksi properti di masa pandemi, bahkan berlanjut di masa pasca pandemi.

Sejatinya,memang pembebasan pajak diharapkan dapat memiliki daya ungkit terhadap permintaan pasar dari segmen end-user, khususnya mengingat insentif PPN DTP yang dilakukan dari 2021 sampai saat ini mendapat respon yang baik dari pasar, meskipun ditengah purchasing power  masyarakat yang mengalami pelemahan saat ini.

Prediksi positif terhadap rencana ini, mengingat saat ini pajak PPN dan BPHTB adalah sekitar 16% dari biaya transaksi, atau lebih besar dari insentif PPN DTP yang tengah berlaku saat ini.

Namun, sebagai refleksi dari proses implementasi insentif PPN DTP, beberapa hal perlu mendapat perhatian lebih, diantaranya seperti:

  1. Segmentasi pasar properti yang diberikan insentif perlu diperluas
  2. Durasi dan jangka waktu pemberlakuan
  3. Dorongan insentif, tidak hanya pada rumah tapak, tetapi juga rumah vertikal (apartemen)
  4. Proses monitoring dan pelaporan terhadap penerapan insentif tersebut

Menurut data dari Jakarta Property Highlight, pada semester kedua tahun 2023 hingga semester pertama tahun 2024, penerapan PPN DTP dapat membantu penjualan unit apartemen, terutama untuk apartemen pada kelas menengah di Jakarta sekitar 4-7%, angka yang lebih tinggi didapatkan untuk persentase pertumbuhan penjualan rumah tapak.

Namun sayangnya, berdasarkan data yang dimiliki Knight Frank Indonesia, pada 1H 2024, hanya sekitar 13% dari total unit apartemen yang siap huni menerapkan PPN DTP. Jika partisipasi dari pengembang lebih tinggi, maka diharapkan potensi pertumbuhan dari penerapan insentif ini akan lebih massif, mengingat setidaknya saat ini terdapat 8000 unit apartemen siap huni yang masih tersedia di Jakarta.

Kebijakan ini berpotensi membawa dampak yang signifikan di berbagai wilayah perkotaan, tidak hanya untuk properti di Jakarta, tetapi juga untuk daerah – daerah lainnya.

Permintaan properti di kota – kota pendukung Jakarta seperti Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan daerah lainnya yang sedang berkembang dapat tumbuh positif, karena konsumen akan tertarik dengan penghapusan PPN dan BPHTB.

 

Penulis : Syarifah Syaukat

Sumber:

https://kfmap.asia/research/rilis-pers-jakarta-property-highlight-1h-2024-sektor-kondominium/3490

https://www.cnnindonesia.com/

Share:
Back to Blogs