Pengaruh Implementasi PPN DTP pada Performa Sektor Properti | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pengaruh Implementasi PPN DTP pada Performa Sektor Properti
Friday, 21 June 2024

Pemerintah resmi menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan harga jual maksimal 5 miliar rupiah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 21 November 2023.

PPN DTP diberikan dalam dua periode: untuk penyerahan rumah dari 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sedangkan untuk penyerahan rumah dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Kebijakan ini juga pernah diterapkan pada tahun 2021-2022, namun cakupannya kini lebih luas. Jika sebelumnya PPN DTP hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama dengan harga maksimal 2 miliar rupiah, sekarang insentif ini mencakup pembelian rumah hingga 5 miliar rupiah.

Dampak dari PPN DTP telah terlihat positif pada pasar properti. Pada triwulan pertama 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan. Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menyatakan bahwa meskipun harga rumah di pasar primer naik, namun pasar properti tetap diperkirakan tumbuh positif hingga akhir tahun. Hal ini dipengaruhi oleh kelanjutan dari kebijakan PPN DTP 100% hingga Juni 2024, PPN DTP 50% pada periode Juli-Desember 2024.

Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16 persen (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37 persen (yoy).

Peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar. Penjualan rumah tipe kecil naik 37,84 persen (yoy), tipe menengah 13,57 persen (yoy), dan tipe besar 48,51 persen (yoy).

Kebijakan insentif PPN DTP terbukti efektif dalam meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi yang berkaitan dengan properti. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa program PPN DTP berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, dengan menyumbang 0,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023.

Secara keseluruhan, kebijakan insentif berupa PPN DTP diperkirakan cukup efektif dalam meningkatkan kinerja sektor properti pada tahun 2024. Kebijakan ini tidak hanya mendorong pertumbuhan pasar properti tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

 

Nama: Mutiara Saniyya

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/

https://www.pajak.go.id/id/

https://mediaindonesia.com/

https://www.kompas.com/

Share:
Back to Blogs