Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang berlaku sejak 21 November 2023, Pemerintah resmi memberikan insentif PPN terhadap pembelian unit hunian baik rumah tapak maupun rumah susun.
Kebijakan ini diresmikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Sebagai gambaran, menurut Bank Indonesia pada Q4 tahun 2023, konsumsi rumah tangga di Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 4,47% (yoy), namun menurun dari kuartal sebelumnya yaitu 4,9% (yoy).
Dalam penerapannya, pemerintah menyediakan insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan nilai jual tidak lebih dari Rp 5 miliar serta insentif PPN maksimal Rp 2 miliar. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100% dan 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah dengan kriteria tertentu.
Pada tahun 2023 lalu, Pemerintah memberikan insentif PPN 100% untuk penyerahan rumah tapak/rumah susun dengan masa pajak pada bulan November 2023 – Desember 2023.
Fasilitas ini hanya berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun baru yang siap huni, yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada wajib pajak orang pribadi sebagai penerima pertama. Oleh karena itu, fasilitas ini tidak berlaku jika rumah tersebut telah berpindah tangan atau diserahkan kepada penerima kedua dan seterusnya.
Hadirnya insentif ini turut mewarnai pasar apartemen di Jakarta tahun 2023. Melalui riset yang dilakukan oleh Knight Frank Indonesia, penerapan insentif PPN ini berdampak positif terhadap penjualan unit apartemen di lapangan.
Jika melihat kriteria harga (< Rp 5 Miliar), setidaknya terdapat 44.824 unit atau sekitar 19% dari total unit apartemen siap huni yang bisa menerapkan insentif PPN. Unit tersebut umumnya memiliki luas sekitar 74 meter persegi, dan tergolong dalam segmen middle.
Sedangkan untuk unit apartemen baru atau yang sedang dibangun, setidaknya 21% nya menerapkan insentif PPN. Namun unit apartemen baru yang menerapkan insentif PPN ini umumnya akan melakukan serah terima di tahun 2024.
Dampak positif dari penerapan kebijakan ini juga tidak hanya dilihat pada kondisi lapangan saja. Mengutip Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan, sektor real estate mengalami pertumbuhan sebesar 16,4% hingga periode Oktober 2023. Pertumbuhan ini berlipat ganda dari pertumbuhan di tahun sebelumnya yaitu 4,3% saja. Sehingga, penerapan kebijakan ini diharapkan tidak hanya menopang pertumbuhan bisnis properti, namun juga mampu menumbuhkan sektor turunan dari bisnis properti.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/
https://ekonomi.bisnis.com/
https://money.kompas.com/
https://ekonomi.bisnis.com/