Setelah memasuki semester pertama tahun 2024, performa hunian vertikal masih menemukan beberapa tantangan. Menurut Survei Harga Primer Residensial pada triwulan II tahun 2024 menurut Bank Indonesia, penjualan properti residensial di pasar primer tercatat tumbuh sebesar 7,30% (yoy), angka tersebut mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
Perlambatan terbesar terjadi untuk penjualan rumah tipe kecil. Masih dari laporan yang sama, disebutkan bahwa perlambatan penjualan disebabkan oleh peningkatan harga bangunan, masalah perizinan, peningkatan suku bunga KPR, dan proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR.
Selain perlambatan tersebut, terdapat wacana akan ada pengenaan pajak (PPN) untuk pembayaran IPL pada unit di hunian vertikal. Wacana tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap penjualan unit apartemen, mengingat kondisi ekonomi masyarakat dan daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.
Menurut Syarifah Syaukat, Senior Research Advisor dari Knight Frank Indonesia, pengenaan pajak untuk IPL ini menciptakan pelemahan penjualan untuk sektor apartemen, mengingat ongkos untuk pengelolaan dan layanan pemeliharaan yang tinggi.
Sebagai gambaran umum, IPL atau Iuran Pengelolaan Lingkungan adalah biaya untuk penggunaan fasilitas pada proyek residensial yang harus dikeluarkan oleh pemilik hunian. Peraturan mengenai IPL tertuang dalam beberapa peraturan seperti Pasal 57 Undang-Undang (UU) No.20/2011 tentang Rumah Susun atau Pasal 78 PP No.13/2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Untuk unit apartemen, biasanya biaya IPL memiliki komponen sebagai berikut:
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/ipl-perumahan-dan-apartemen-apa-bedanya/2431
https://www.industriproperti.com
https://www.bi.go.id/
https://www.rumah123.com/