Wacana Pemberlakuan PPN Untuk IPL Apartemen | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Wacana Pemberlakuan PPN Untuk IPL Apartemen
Friday, 23 August 2024

Setelah memasuki semester pertama tahun 2024, performa hunian vertikal masih menemukan beberapa tantangan. Menurut Survei Harga Primer Residensial pada triwulan II tahun 2024 menurut Bank Indonesia, penjualan properti residensial di pasar primer tercatat tumbuh sebesar 7,30% (yoy), angka tersebut mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.

Perlambatan terbesar terjadi untuk penjualan rumah tipe kecil. Masih dari laporan yang sama, disebutkan bahwa perlambatan penjualan disebabkan oleh peningkatan harga bangunan, masalah perizinan, peningkatan suku bunga KPR, dan proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR.

Selain perlambatan tersebut, terdapat wacana akan ada pengenaan pajak (PPN) untuk pembayaran IPL pada unit di hunian vertikal. Wacana tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap penjualan unit apartemen, mengingat kondisi ekonomi masyarakat dan daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.

Menurut Syarifah Syaukat, Senior Research Advisor dari Knight Frank Indonesia, pengenaan pajak untuk IPL ini menciptakan pelemahan penjualan untuk sektor apartemen, mengingat ongkos untuk pengelolaan dan layanan pemeliharaan yang tinggi.

Sebagai gambaran umum, IPL atau Iuran Pengelolaan Lingkungan adalah biaya untuk penggunaan fasilitas pada proyek residensial yang harus dikeluarkan oleh pemilik hunian. Peraturan mengenai IPL tertuang dalam beberapa peraturan seperti  Pasal 57 Undang-Undang (UU) No.20/2011 tentang Rumah Susun atau Pasal 78 PP No.13/2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Untuk unit apartemen, biasanya biaya IPL memiliki komponen sebagai berikut:

  1. Biaya utilitas: biaya yang meliputi pengelolaan dan perawatan jaringan instalasi seperti listrik, air, dan gas. Selain itu, aktivitas perawatan atau penggantian peralatan apartemen juga termasuk dalam perhitungan biaya utilitas.
  2. Service charge: Service charge digunakan untuk keperluan operasional seperti penyediaan fasilitas kebersihan dan keamanan.
  3. Sinking Fund: merupakan uang yang “ditanam”, gunanya sebagai dana cadangan jika terdapat kerusakan pada unit apartemen

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/ipl-perumahan-dan-apartemen-apa-bedanya/2431

https://www.industriproperti.com

https://www.bi.go.id/

https://www.rumah123.com/

Share:
Back to Blogs