Dampak Kenaikan PPN terhadap Sektor Properti | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Dampak Kenaikan PPN terhadap Sektor Properti
Friday, 26 April 2024

Pemerintah memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN merupakan tarif pajak yang diberikan pada suatu transaksi konsumsi barang dan jasa, termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dalam negeri, beberapa barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif PPN antara lain adalah pembelian rumah, apartemen, sepeda motor, mobil, alat elektronik, jasa agen asuransi, dan sebagainya.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, PPN yang awalnya sebesar 10% meningkat menjadi 11% yang berlaku pada 1 April 2022, dan kembali naik paling lambat pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.

Kenaikan PPN akan berpengaruh terhadap harga banyak hal, seperti pembelian rumah, apartemen, sepeda motor, hingga bahan baku produksi properti.

Menurut Direktur Center of Economic and Law (CELIOS), meskipun PPN tidak akan dikenakan untuk bahan pokok, kenaikan PPN menjadi 12% akan menekan daya beli masyarakat, termasuk masyarakat kelas menengah. Oleh karenanya, sektor properti dan otomotif yang saat ini mulai bangkit dikhawatirkan akan kembali melambat.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh salah satu lembaga keuangan di Indonesia, harga rumah di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kenaikan tersebut tentunya didorong dari kenaikkan PPN pula.

Berikut simulasi perhitungan kenaikan harga barang yang dikenakan PPN, yaitu rumah. Misalnya, harga jual rumah saat ini bernilai Rp 1 Miliar, bila dikenakan PPN 12% maka pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen atau calon pembeli adalah (Rp 1 Miliar x 12% = Rp 120.000.000). Artinya, total yang harus dibayarkan konsumen untuk rumah seharga Rp  1 Miliar adalah Rp. 1.120.000.000.

Harga tersebut belum termasuk biaya KPR (jika mencicil), asuransi, hingga BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

 

Penulis: Defta Ina Mustika

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/

https://www.cnbcindonesia.com

https://www.detik.com

Share:
Back to Blogs