Banjir merupakan salah satu bencana yang dapat terjadi secara alami, maupun dampak dari aktivitas manusia. Meskipun curah hujan tinggi dapat memicu terjadinya banjir, namun seringkali banjir terjadi karena dampak pengelolaan lingkungan hidup dan penataan kota yang kurang optimal.
Seperti banjir yang terjadi baru-baru ini di wilayah Jabodetabek. Contohnya banjir yang terjadi di Kota Bekasi pada 4 Maret 2025, disebabkan meluapnya debit air Kali Bekasi. Banjir ini mengakibatkan 8 Kecamatan di Kota Bekasi tergenang air, dengan ketinggian banjir mencapai 2,75 meter.
Fenomena banjir dapat menyebabkan kerugian materi maupun jiwa. Melihat kondisi ini, tentunya muncul pertanyaan bagaimana cara mengatasi dan mencegah terjadinya banjir di kemudian hari.
Ruang Terbuka Biru (RTB) sebagai salah satu instrumen penataan kota menjadi salah satu sarana yang perlu diintegrasikan dalam master plan pengendalian banjir di wilayah perkotaan.
RTB merupakan lanskap badan air yang dapat berupa skala terkecil di pekarangan rumah (kolam, balong, atau empang) hingga skala besar, seperti danau, waduk, irigasi, drainase, sungai, kanal, dan embung. Danau retensi umumnya diimplementasikan dalam kompleks perumahan sebagai sarana penampungan air untuk mengantisipasi banjir.
Memang, RTB dapat berfungsi untuk menampung air hujan dan sebagai area resapan air yang dapat mengurangi risiko banjir saat musim hujan. Adanya RTB juga menjaga keseimbangan air tanah serta mengurangi dampak kekeringan saat musim kemarau tiba.
Saat ini, kondisi RTB di wilayah Jabodetabek cukup memprihatinkan, dengan luas dan jumlahnya yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan.
Sementara itu, penyediaan dan pemanfaatan RTB telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruag/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, terkait strategi pengelolaan limpasan air hujan melalui penyediaan ruang terbuka biru, seperti kolam retensi atau detensi, sumur resapan, bioswale, kebun hujan, dan/atau biopori.
Di Kota Jakarta saat ini, pihak pemerintah terus mengembangkan RTB untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Lokasi-lokasi RTB di Jakarta tersebar diantaranya di Hutan Kota Kemayoran, Taman Situ Lembang Jakarta Pusat, Danau Sunter Jakarta Utara, Waduk Mookervart Jakarta Barat, Danau Tondano Jakarta Selatan, dsb.
RTB yang dikelola dengan baik, tidak saja menjadi salah satu instrumen dalam mengantisipasi banjir, tetapi juga menjadi habitat bagi berbagai spesies untuk hidup. Oleh karena itu, Ruang Terbuka Biru yang terkelola secara optimal, dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/pemprov-dki-jakarta-terus-tambah-ruang-terbuka-hijau/2227
https://kfmap.asia/blog/ruang-publik-di-jakarta-mengapa-kita-butuh-lebih-banyak-tempat-bertemu/3804
https://www.mongabay.co.id/
https://www.tempo.co/
https://journaltelegraf.pikiran-rakyat.com/
https://www.akurat.co/
https://peraturan.bpk.go.id/