Pada 13 November 2024 dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia di Kabinet Indonesia Maju, mengkonfirmasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025. Pernyataan ini didasari dengan telah terumuskannya rencana tersebut dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan suatu langkah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga stabilitas keuangan negara dapat terjaga.
Namun, apakah rencana ini menjadi solusi yang tepat dalam mencapai tujuan negara, bagaimana konsekuensinya, terutama bagi sektor industri dan properti?
Jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, pada saat ini tarif PPN 11% di Indonesia hanya terpaut satu persen dengan Filipina yang memiliki tarif PPN sebesar 12% sebagaimana dengan uraian berikut.
Peningkatan PPN, akan menjadikan posisi Indonesia sebagai negara ASEAN dengan PPN tertinggi, bersama dengan Filipina.
Diantaranya, terdapat dua faktor utama yang dapat menyebabkan perubahan minat investor asing di Indonesia, yakni tertekannya daya beli masyarakat dan adanya persaingan sektor properti dengan negara ASEAN lainnya.
Tarif PPN yang tinggi tentu dapat meningkatkan peningkatan harga properti, membuat pasar properti menjadi kurang menarik bagi investor.
Rencana ini perlu diikuti kebijakan stimulus yang mendorong pergerakan pertumbuhan ke arah yang positif, untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/dampak-kenaikan-ppn-terhadap-sektor-properti/3169
https://kfmap.asia/blog/mulai-tahun-2025-bangun-rumah-sendiri-kena-pajak-24-persen/3524
https://kfmap.asia/blog/pengaruh-implementasi-ppn-dtp-pada-performa-sektor-properti/3289
https://kfmap.asia/blog/memasuki-paruh-pertama-2024-bagaimana-daya-beli-masyarakat-saat-ini/3351
https://www.cna.id/
https://www.bloombergtechnoz.com/
https://ussfeed.com/