Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Jika besaran PPN tahun depan 12%, maka tarif pajak bangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, berikut ini ketentuan PPN membangun rumah sendiri:
(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.
(2)Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya sendiri digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
(5) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:
Nama Penulis: Sabina Ramdani
Sumber:
https://www.kompas.com/
https://www.detik.com/
https://www.liputan6.com/
https://www.cnbcindonesia.com/