Mulai Tahun 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mulai Tahun 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen
Friday, 27 September 2024

Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Jika besaran PPN tahun depan 12%, maka tarif pajak bangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, berikut ini ketentuan PPN membangun rumah sendiri:

(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.

(2)Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(3)Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya sendiri digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

    1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
    2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    3. luas bangunanyang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

(5) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:

    1. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau
    2. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

 

Nama Penulis: Sabina Ramdani

Sumber:

https://www.kompas.com/

https://www.detik.com/

https://www.liputan6.com/

https://www.cnbcindonesia.com/

Share:
Back to Blogs