Urban design dan urban planning merupakan dua konsep yang memiliki pengertian berbeda, tetapi saling melengkapi dalam pembangunan kota. Pembangunan yang mempertimbangkan kedua aspek tersebut dapat menciptakan kota yang tertata dan terhindar dari masalah-masalah ruang di perkotaan. Lalu, apa perbedaan urban design dan urban planning?
Diawali dengan pengertian urban design, yakni proses perancangan tata ruang dan estetika lingkungan kota yang mencakup bangunan, jalan, ruang publik, dan elemen lain yang mempengaruhi pengalaman atau aktivitas manusia dalam suatu kawasan.
Sementara urban planning merupakan proses perencanaan dan pengaturan penggunaan lahan, infrastruktur, transportasi, dan kebijakan pembangunan kota untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan dan terorganisir.
Jika disimpulkan berdasarkan fokus utamanya, urban design berfokus pada estetika, fungsi, dan pengalaman visual dalam ruang kota. Sementara urban planning, lebih berfokus pada regulasi, kebijakan, tata guna lahan, dan infrastruktur kota.
Penerapan urban design lebih banyak melibatkan rancangan fisik dan interaksi manusia terhadap ruang, dengan pelaku utamanya adalah arsitek, desainer kota, dan ahli lanskap.
Sedangkan pendekatan urban planning lebih mengarah pada pengembangan kota secara menyeluruh, termasuk kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh perencana kota, ahli ekonomi dan transportasi, serta pemerintah daerah.
Kawasan Kota Tua Jakarta merupakan salah satu contoh urban design. Di kawasan ini, dilakukan penataan ulang dengan tujuan untuk tetap mempertahankan warisan budaya, tetapi juga tetap nyaman bagi pejalan kaki dengan adanya trotoar yang lebih luas, jalur sepeda, dan ruang terbuka hijau.
Kemudian, Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat menjadi contoh penerapan urban planning di Indonesia. Perencanaan IKN melibatkan pengaturan tata guna lahan untuk perumahan, kantor pemerintah, area hijau, serta pengembangan transportasi dan energi terbarukan. Proses urban planning ini dilakukan untuk memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan dan mendukung konsep smart city.
Urban planning memberikan arahan besar bagaimana kota berkembang, sedangkan urban design memastikan detail lansekap ruang kota berdayaguna, menarik secara visual dan nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kedua konsep dalam pembangunan kota ini saling melengkapi guna mewujudkan kota yang lebih teratur, produktif, dan berkelanjutan.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/mengenal-wilayah-perencanaan-di-ikn-nusantara/2323
https://kfmap.asia/blog/perencanaan-kota-berwawasan-lingkungan-melalui-konsep-kota-ekologis-ecological-city/3705
https://kfmap.asia/blog/peran-masyarakat-dalam-perencanaan-tata-ruang/2715
https://www.elitehomecreations.com/
https://youtu.be/HdW1-guocPA?si=hTZt0gZnkZ2nmfVm