Analisis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Analisis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
Friday, 10 May 2024

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Indonesia menjadi salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berperan aktif dalam pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals, sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.

Sebagai bentuk domestifikasi tujuan pembangunan berkelanjutan, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).  Peraturan presiden ini, menegaskan sasaran nasional periode tahun 2017 sampai tahun 2019 dalam RPJMN 2015-2019 yang selaras dengan TPB.

Pengkajian pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui proses identifikasi. Identifikasi bertujuan untuk memetakan indikator TPB yang relevan dengan kondisi daerah, dan menjadi prioritas dalam capaian program.

Identifikasi dilakukan dalam beberapa tahapan :

  • Identifikasi indikator TPB yang dipengaruhi oleh kondisi umum daerah

Beberapa Indikator TPB kemungkinan dipengaruhi oleh kondisi geografis daerah dan kewenangan daerah. Dalam hal ini, tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD menentukan indikator TPB mana saja yang sesuai dengan kondisi daerah dan kewenangan pemerintahan sesuai UU 23 Tahun 2014. 

  • Identifikasi indikator TPB yang dipengaruhi oleh Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDT-LH)

Beberapa indikator TPB dipengaruhi oleh kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pada tahap identifikasi, Tim KLHS mengidentifikasi indikator mana saja yang dipengaruhi oleh DDDT-LH sesuai dengan rancangan metode yang akan digunakan. 

  • Identifikasi indikator TPB yang beririsan dengan SPM

Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi kewajiban daerah dan harus diprioritaskan dalam perencanaan dan penganggaran. Indikator TPB yang beririsan dengan SPM menjadi prioritas utama dalam pengkajian. Jenis layanan, mutu layanan dan penerima manfaat mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM beserta aturan turunannya.  

  • Identifikasi indikator TPB yang beririsan dengan indikator kinerja urusan pemerintahan daerah

Identifikasi dilakukan dengan melihat irisan antara indikator TPB dengan indikator kinerja urusan yang dituangkan dalam lampiran Permendagri 86 tahun 2017. 

  • Identifikasi indikator TPB yang menjadi prioritas nasional

Indikator TPB yang menjadi prioritas nasional dapat dirujuk pada Perpres 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Indikator lain dapat dirujuk pada RPJMN.

Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan irisan-irisan indikator TPB sesuai relevansinya. Irisan-irisan tersebut menentukan capaian TPB suatu wilayah, dan upaya yang diperlukan untuk mencapai TPB pada 2030 sesuai dengan kesepakatan global.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://sikompak.bappenas.go.id

http://bumibaru.id/

Share:
Back to Blogs