Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang
Thursday, 21 September 2023

Belakangan, ramai berita tentang konflik agraria antara masyarakat dengan pemerintah karena Program Strategis Nasional. Hal yang demikian ini tidak lepas dari kebijakan dalam pemanfaatan ruang dan penataan ruang.

Penataan ruang di Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang mana dalam penerapannya, proses tersebut membutuhkan dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak secara sinergis.

Keterlibatan masyarakat menjadi hal yang penting agar semua pemangku kepentingan memiliki kesamaan visi dan pandangan, sehingga dapat meminimalisir konflik. Masyarakat yang dimaksud adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan pemangku kepentingan non pemerintah.

Peran masyarakat dalam penataan ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.

Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang termuat dalam proses berikut:

  1. Persiapan penyusunan rencana tata ruang
  2. Penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan
  3. Pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan
  4. Perumusan konsepsi rencana tata ruang
  5. Penetapan rencana tata ruang

Beberapa bentuk keterlibatan masyarakat yang dapat didorong penyelenggaraannya oleh pemerintah, yaitu:

  1. Memberikan dan membuka akses terhadap informasi.
  2. Membuka akses terhadap masukan.
  3. Membuka akses terhadap komplain atau keberatan atau pengaduan.
  4. Membuka kesempatan melakukan konsultasi atau mediasi atau pengambilan keputusan bersama.
  5. Membuka kesempatan untuk mengawasi pelaksanaan.

Sering terjadi ketimpangan bahwa pemilik lahan menjadi pihak yang dirugikan dalam suatu implementasi rencana, terutama karena mereka tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terhadap lahannya. Meskipun perlu dirumuskan lebih lanjut mekanismenya, keikutsertaan masyarakat dalam proses penyusunan rencana berarti meningkatkan proses dan hasil pembentukan kesepakatan dalam pemanfaatan ruang.

Dengan kata lain, melalui suatu proses pembentukan kesepakatan yang lebih demokratis, dapat diredam kemungkinan konflik pada saat implementasinya. Lebih lanjut, proses penyusunan rencana yang melibatkan masyarakat juga menjamin bahwa masyarakat akan mendapatkan manfaat dari perencanaan tersebut.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://tataruang.jogjakota.go.id

https://pertarung.kulonprogokab.go.id

https://setkab.go.id

https://kumparan.com

 

Artikel Terkait

Peran Generasi Muda dalam Proyek Strategis Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Apa itu Penataan Ruang?

Share:
Back to Blogs