Pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara terus dikebut menjelang tahun 2024. Presiden Joko Widodo bahkan berencana akan pindah ke IKN Nusantara sebelum 16 Agustus 2024. Perpindahan Istana Presiden ke IKN Nusantara tersebut merupakan bagian dari rencana induk tahap pertama ibu kota negara yang berlangsung selama tahun 2020-2024.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa pembangunan IKN Nusantara sendiri akan mengadopsi prinsip Smart City dengan pendekatan ramah lingkungan serta membuka peluang inovasi dan investasi di berbagai sektor.
Dilansir dari laman resmi ikn.go.id, Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai dengan visi Indonesia 2045. IKN akan dibangun dengan identitas nasional, mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.
Ada beberapa tahapan dalam pembangunan IKN mulai tahun 2022 sampai dengan 2045, mulai dari pengadaan lahan, pembangunan infrastruktur dasar, pembangunan kawasan inti, proses pemindahan pemerintahan pusat, hingga pengembangan wilayah IKN Nusantara.
Berdasarkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara, terdapat total sembilan Wilayah Perencanaan (WP) IKN. Sembilan WP IKN sekaligus peruntukannya adalah sebagai berikut:
1. WP IKN KIPP 6.671 hektar. Diperuntukkan untuk pusat pemerintahan nasional (istana negara, perkantoran K/L, diplomatic compound, dll), pertahanan dan keamanan, serta perubahan dan permukiman (termasuk rumah negara)
2. WP IKN Utara 12.067 hektar. Diperuntukkan untuk pusat riset dan inovasi pelayanan pendidikan tinggi, pusat perkantoran, dan pariwisata.
3. WP IKN Barat 17.206 hektar. Diperuntukkan untuk pusat ekonomi, bisnis dan keuangan, pariwisata alam, fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan tinggi, hingga pertahanan dan keamanan.
4. WP IKN Selatan 6.753 hektar. Diperuntukkan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT), permukiman perdesaan, pertahanan, dan keamanan.
5. WP IKN Timur I 9.671 hektar. Diperuntukkan untuk pusat hiburan, pusat olahraga, pariwisata, perdagangan dan jasa, pelayanan pendidikan tinggi, hingga pertahanan dan keamanan.
6. WP IKN Timur II 3.720 hektar. Diperuntukkan untuk pusat pendidikan tinggi, pusat riset dan inovasi, perdagangan dan jasa, perkantoran, hingga pelayanan kesehatan.
7. WP Simpang Samboja 4.299 hektar. Diperuntukkan untuk menjadi pusat distribusi dan perdagangan komoditas kawasan, serta perumahan dan permukiman.
8. WP Kuala Samboja 2.986 hektar. Diperuntukkan sebagai pusat agro industri dan industri pangan, serta perumahan dan permukiman.
9. WP Muara Jawa 9.084 hektar. Diperuntukkan untuk pusat pelayanan publik, pusat kegiatan berbasis pertanian dan perikanan, serta perumahan dan permukiman.
Penulis : Maya Talitha Az Zahra
Sumber:
www.kompas.com
www.detik.com
www.eppid.pu.go.id
Artikel Terkait: