Audit bangunan merupakan salah satu langkah untuk memastikan bahwa sebuah gedung memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan efisiensi yang ditetapkan. Melalui audit, potensi risiko yang dapat terjadi, seperti kerusakan struktural atau ketidaksesuaian regulasi dapat diidentifikasi serta ditangani, sebelum menimbulkan masalah yang lebih serius.
Salah satu aspek yang dilakukan audit adalah struktur bangunan untuk mengidentifikasi jika terdapat kerusakan, seperti penurunan pondasi, bangunan berpotensi runtuh, dan keretakan pada bangunan. Tentunya proses audit ini perlu dilakukan secara berkala guna mencegah terjadinya hal buruk pada bangunan.
Salah satu contoh kejadian buruk akibat kesalahan konstruksi, yakni robohnya bangunan baru pada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jakarta pada tahun 2020. Bangunan baru tersebut mengalami keruntuhan yang diduga akibat kurangnya pengawasan selama proses konstruksi sehingga mengakibatkan kerugian dan koban luka-luka sebanyak 4 orang. Lemahnya pengawasan ini dapat membuka peluang bagi penyedia jasa, dalam menurunkan spesifikasi serta jumlah material bangunan yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Melakukan audit struktur bangunan memang memerlukan biaya lebih, karena menggunakan jasa profesional untuk memastikan bangunan aman. Namun, proses audit tidak hanya akan melindungi penghuni dan pengguna gedung, tetapi juga mencegah kerugian finansial akibat perbaikan yang lebih besar di masa depan.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2007 dan Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan atau Gedung, terdapat metode terkait audit struktur bangunan yang terdiri dalam beberapa tahapan sebagai berikut.
Audit struktur bangunan tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai investasi dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan suatu gedung. Audit struktur bangunan khususnya di wilayah DKI Jakarta, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Tata Bangunan. Dengan adanya peraturan tersebut, pemilik dan pengelola gedung memiliki panduan sehingga dapat memastikan bangunan memenuhi standar yang berlaku dan bebas sanksi.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/mengenal-building-audit-pada-bangunan-di-kawasan-rawan-bencana/2361
https://kfmap.asia/blog/ingin-membangun-gedung-besar-pelajari-dulu-aturan-jarak-bebas-bangunan/3508
https://kfmap.asia/blog/urgensi-building-audit-dalam-meminimalisir-risiko/1297
https://www.sucofindo.co.id/
https://megapolitan.kompas.com/
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2024). Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan. Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.