Menjaga Hak atas Tanah Warisan, Pahami Aturannya!
Thursday, 20 March 2025

Tanah warisan merupakan aset berharga yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan dengan baik, tetapi tidak sedikit pihak yang menelantarkan tanah warisan sehingga berpotensi diambil alih oleh negara. Oleh karena itu, penting bagi para ahli waris untuk memahami aturan yang berlaku serta langkah-langkah yang harus dilakukan, agar aset yang dimiliki dapat terjaga sampai generasi selanjutnya.

Di Indonesia, kondisi tanah terlantar dan peralihannya kepada negara, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 27 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa tanah dianggap terlantar, jika dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya.

Peraturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yakni tanah yang telah atau belum terdaftar dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara maka menjadi objek penertiban tanah terlantar.

Kondisi ini ditandai dengan beberapa kasus, seperti tanah dikuasai oleh masyarakat sehingga menjadi wilayah perkampungan, tanah dikuasai oleh pihak lain selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak, dan fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi oleh pemegang hak.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur dan menghimbau agar ahli waris dapat menjaga asetnya dengan baik dan tidak menelantarkannya. Ahli waris dapat melakukan pencegahan agar aset warisan tidak diambil oleh negara, dengan melakukan langkah-langkah berikut.

  1. Ahli waris segera melakukan peralihan hak waris atas tanah atau rumah ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa persyaratan dan biaya yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar aset tersebut dapat resmi terdaftar atas nama ahli waris.
  2. Memastikan tanah atau rumah warisan dimanfaatkan atau setidaknya dipelihara dengan baik sehingga menunjukkan aset tersebut tidak ditelantarkan.
  3. Mengawasi dan mencegah penguasaan oleh pihak lain yang tidak berhubungan secara hukum menggunakan aset warisan tanpa izin.

Jika aset dikuasai oleh pihak lain, ahli waris dapat menuntut pembagian warisan berdasarkan KUH Perdata Pasal 834 - 835 dalam waktu 30 tahun setelah warisan terbuka. Ketentuan dalam pasal tersebut sering digunakan dan menjadi dasar hukum dalam kasus sengketa warisan, terutama jika ada ahli waris tidak mendapatkan haknya.

Menjaga hak atas tanah warisan bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga tanggungjawab dalam mengelolanya. Dengan memahami peraturan dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, ahli waris dapat memastikan bahwa aset warisan tetap aman dan tidak diambil oleh negara.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/umumnya-menjadi-kontroversi-begini-cara-pecah-sertifikat-tanah-warisan/3176

https://kfmap.asia/blog/syarat-dan-pembuatan-surat-bebas-pajak-untuk-tanah-warisan/2917

https://kfmap.asia/blog/bagaimana-mengurus-administrasi-tanah-warisan-yang-belum-bersertifikat/1651

https://kfmap.asia/blog/prosedur-jual-beli-tanah-warisan/1626

https://www.kompas.com/

https://www.hukumonline.com/

https://peraturan.bpk.go.id/

https://ombudsman.go.id/ 

Share:
Back to Blogs