Syarat dan Pembuatan Surat Bebas Pajak Untuk Tanah Warisan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Syarat dan Pembuatan Surat Bebas Pajak Untuk Tanah Warisan
Friday, 12 January 2024

Secara umum, warisan adalah harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya. Warisan yang ditinggalkan dapat termasuk berbagai jenis aset seperti properti, uang tunai, investasi, dan benda berharga lainnya.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis pajak yang bisa berlaku untuk harta warisan, seperti:

  1. Pajak Warisan (Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / PPH Harga Tanah dan Bangunan): Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besaran pajaknya dapat berbeda tergantung pada nilai properti yang diwariskan
  2. Pajak Penghasilan (PPh): Beberapa negara juga menerapkan pajak penghasilan terhadap warisan tertentu, terutama jika warisan tersebut menghasilkan pendapatan seperti dividen, bunga, atau pendapatan pasif lainnya.
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Bea ini dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk dalam situasi warisan. Besarannya umumnya berdasarkan nilai transaksi atau nilai pasar properti yang diwariskan.
  4. Pajak Suksesi: Beberapa negara memiliki pajak suksesi yang dikenakan pada perpindahan aset dari generasi satu ke generasi berikutnya.

Bagi Anda yang memiliki tanah warisan, tanah tersebut dapat dibebaskan dari pajak jika Anda sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pewaris (SPT). Hal itu tercantum di Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pada peraturan disebutkan bahwa, pembebasan pajak dapat diberikan jika Anda merupakan:

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
  2. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan
  4. Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan
  5. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan

Jika Anda termasuk dalam kriteria tersebut, anda bisa menghampiri KPP terdekat dan menyiapkan dokumen berupa:

  1. Surat pernyataan hibah dengan format sesuai dengan Lampiran III yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009
  2. Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Penghasilan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60 juta dengan format sesuai yang ditentukan
  3. Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan
  4. Fotokopi Kartu Keluarga

Setelah melampirkan dokumen dan permohonan ini, KPP akan menerbitkan surat bebas pajak paling lama 2-3 hari terhitung sejak tanggal surat permohonan.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.cnbcindonesia.com

https://news.ddtc.co.id/

Share:
Back to Blogs