Tanah warisan merupakan aset yang perlu dilindungi dan diurus kepemilikannya, terlebih jika belum memiliki sertifikat maka perlu didaftarkan ke kantor pertanahan sekitar. Agar ahli waris mendapatkan sertifikat hak atas tanah tersebut, perlu diketahui bagaimana mengurus sertifikat tanah warisan.
Mengurus pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat tanah warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut tahapannya:
1. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat keterangan waris berdasarkan surat kematian orang tua terlebih dahulu. Surat Keterangan Waris (SKW) dapat dibuat di kelurahan. Untuk mendapatkan SKW dengan menyiapkan berkas-berkas berikut yang pertama adalah surat kematian orang tua.
Berkas lainnya yang harus dipersiapkan yaitu surat tanda bukti sebagai ahli waris, surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan yang menyatakan bahwa orang tua menguasai bidang tanah tersebut dengan ketentuan pembuktian hak lama yang dimaksud dalam Pasal 24 PP 24/1997.
Berkas selanjutnya yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan. Untuk tanah yang letaknya jauh dari Kantor Pertanahan setempat, dapat dibuat di Kepala Desa atau Kelurahan.
Jika sudah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat, selanjutnya syarat mengurus sertifikat tanah warisan orang tua bisa dilanjutkan dengan mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah di kelurahan bagian pelayanan umum.
5. Mengurus Fatwa Waris di Pemkot (Pemerintah Kota)
Setelah mendapat surat keterangan waris, selanjutnya membawa SKW tersebut ke kantor pemerintah kota untuk mendapatkan fatwa waris. Fatwa waris digunakan untuk
6. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat
Untuk mengurus sertifikat tanah waris selanjutnya adalah pergi ke kantor BPN setempat setelah mengurus semua dokumen di kelurahan dan mendapatkan fatwa waris. Berikut ini adalah tahapannya:
Pengurusan administrasi ini diperlukan, jika aset atau tanah yang diwariskan belum bersertifikat, atau belum pernah diurus administrasinya. Namun, akan berbeda jika aset atau tanah yang diwariskan telah lengkap administrasi pertanahannya.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
www.hukumonline.com
www.cnnindonesia.com
www.tempo.co