Umumnya Menjadi Kontroversi, Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Umumnya Menjadi Kontroversi, Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan
Friday, 3 May 2024

Secara umum, tanah warisan merupakan tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia dan diwariskan kepada ahli warisnya. Namun, tanah ini seringkali menimbulkan kontroversi di tengah keluarga yang ditinggalkan, dan meninggalkan perselisihan antara ahli waris, diantaranya karena ketidakjelasan dokumen hukum, perubahan kondisi pasca-waris, pencabutan warisan hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk menghindari hal – hal tersebut, tanah warisan perlu dilindungi, diurus serta ditetapkan kepemilikannya sesuai wasiat yang diberikan.

Salah satu Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari konflik dari tanah warisan, yaitu dengan melakukan pemecahan sertifikat tanah. Pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Pemecahan bidang tanah dilakukan pada suatu bidang tanah yang telah terdaftar dan dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing – masing memiliki satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan tanah semula.

Lalu, bagaimana cara untuk memecah sertifikat tanah warisan, berikut merupakan caranya :

  1. Menetapkan ahli waris dari pengadilan : jika penerima warisan lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris yang sah. Surat tanda bukti ahli waris dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim, maupun surat pernyataan ahli waris yang dibuat ahli waris.
  2. Membuat permohonan pemecahan sertikita tanah ke kantor ATR/BPN : Untuk mengajukan permohonan, pemohon dapat mendaftar ke Kantor ATR/BPN sesuai domisili. Setelah itu, pemohon wajib melengkapi persyaratan dalam pemecehan sertifikat seperti :
  • Melengkapi formulir permohonan dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya diatas materai.
  • Menyiapkan surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan kuasa apabila dikuasakan.
  • Sertifikat asli.
  • Rencana tapak atau siteplan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
  • Dokumen yang menyatakan luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa.
  • Pernyataan tanah dikuasi secara fisik.
  • Alasan pemecahan.

Pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan secara pribadi ataupun melalui bantuan dari notaris. Untuk biaya pemecahan sertifikat tanah sendiri ditentukan berdasarkan banyaknya bidang yang akan dilakukan pemecahan. Lalu untuk proses tersebut umumnya dilakukan dalam jangka waktu 15 hari kerja.

 

Nama Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber : 

www.detik.com

www.hukumonline.com

www.sindonews.com

 

Share:
Back to Blogs