Secara umum, tanah warisan merupakan tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia dan diwariskan kepada ahli warisnya. Namun, tanah ini seringkali menimbulkan kontroversi di tengah keluarga yang ditinggalkan, dan meninggalkan perselisihan antara ahli waris, diantaranya karena ketidakjelasan dokumen hukum, perubahan kondisi pasca-waris, pencabutan warisan hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk menghindari hal – hal tersebut, tanah warisan perlu dilindungi, diurus serta ditetapkan kepemilikannya sesuai wasiat yang diberikan.
Salah satu Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari konflik dari tanah warisan, yaitu dengan melakukan pemecahan sertifikat tanah. Pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Pemecahan bidang tanah dilakukan pada suatu bidang tanah yang telah terdaftar dan dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing – masing memiliki satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan tanah semula.
Lalu, bagaimana cara untuk memecah sertifikat tanah warisan, berikut merupakan caranya :
Pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan secara pribadi ataupun melalui bantuan dari notaris. Untuk biaya pemecahan sertifikat tanah sendiri ditentukan berdasarkan banyaknya bidang yang akan dilakukan pemecahan. Lalu untuk proses tersebut umumnya dilakukan dalam jangka waktu 15 hari kerja.
Nama Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.detik.com
www.hukumonline.com
www.sindonews.com