Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), diperkirakan adanya peningkatan volume kendaraan yang akan melewati Jalan Tol Jasa Marga, seiring banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan jauh bersama keluarga.
Kendaraan listrik saat ini, menjadi salah satu jenis kendaraan yang sudah mulai banyak digunakan. Keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area sepanjang ruas tol sangat diperlukan bagi pengguna kendaraan listrik dan menjadi faktor penting dalam merencanakan perjalanan.
Dalam upaya mewujudkan transportasi yang lebih ramah lingkungan dan mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pembangunan infrastruktur yang memadai menjadi hal yang krusial. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Fasilitas ini tidak hanya mempermudah pengendara kendaraan listrik dalam mengisi daya, tetapi juga berperan penting dalam mempercepat transisi menuju energi bersih.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) adalah infrastruktur pengisian energi listrik untuk Kendaraan Listrik berbasis baterai untuk umum. Salah satu ketentuan penyediaan sarana SPKLU yang harus diperhatikan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Pasal 156, yakni lokasi dibangunnya SPKLU harus mudah dijangkau oleh pemilik Kendaraan Listrik. Oleh karena itu, lokasi SPKLU di sepanjang ruas jalan tol sangat dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pengguna kendaraan listrik.
Berikut merupakan daftar rest area di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga di Pulau Jawa, yang memiliki fasilitas SPKLU.
Demikian daftar SPKLU yang tersedia di sepanjang ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga di Pulau Jawa. Ketersediaan SPKLU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengendaran kendaraan listrik selama melewati jalan tol di Libur Nataru tahun 2025 sehingga perjalanan tetap nyaman dan lancar.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/progress-tol-trans-sumatera-menjelang-puncak-arus-nataru-2025/3683
https://www.kompas.com/
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2022). Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Pasal 156. Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.