Menuju Transportasi Ramah Lingkungan: Syarat Pembangunan SPKLU/SPBKLU yang Perlu Diketahui | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Menuju Transportasi Ramah Lingkungan: Syarat Pembangunan SPKLU/SPBKLU yang Perlu Diketahui
Friday, 4 October 2024

Pada saat ini kendaraan listrik semakin diminati oleh masyarakat Indonesia dan menjadi tren terkini dalam angkutan kendaraan yang ramah lingkungan. Berdasarkan pernyataan Dinas Perhubungan Aceh, Pemerintah Indonesia mendukung penggunaan kendaraan listrik berupa subsidi dengan memberikan insentif mencapai Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik.

Dalam upaya mewujudkan transportasi yang lebih ramah lingkungan dan mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pembangunan infrastruktur yang memadai menjadi hal yang krusial. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Fasilitas ini tidak hanya mempermudah pengendara kendaraan listrik dalam mengisi daya atau menukar baterai, tetapi juga berperan penting dalam mempercepat transisi menuju energi bersih. Artikel ini akan membahas ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membangun SPKLU dan SPBKLU.

SPKLU dan SPBKLU merupakan stasiun pengisi kendaraan listrik yang memiliki konsep berbeda. SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) adalah infrastruktur pengisian energi listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai untuk umum, sedangkan SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) adalah sarana penukaran baterai untuk diisi ulang dengan baterai yang telah terisi penuh untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai.

Berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Pasal 156, terdapat ketentuan penyediaan sarana SPKLU dan SPBKLU yang harus diperhatikan, seperti lokasi dibangunnya SPKLU/SPBKLU harus mudah dijangkau oleh pemilik Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai, tersedianya tempat parkir khusus di stasiun pengsisian, dan lokasi pembangunan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, serta ketertiban lalu lintas sekitar.

Secara rinci, berikut merupakan area yang diperbolehkan untuk membangun SPKLU dan SPBKLU.

  1. SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum);
  2. SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas);
  3. Gedung perkantoran;
  4. Pusat perbelanjaan;
  5. Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat diakses publik;
  6. Halte pada trotoar untuk SPBKLU;
  7. Lapangan parkir umum.

Ketentuan area atau lokasi untuk pembangunan SPKLU/SPBKLU tersebut diharapkan dapat dipahami dan dipatuhi oleh setiap pengembang serta pengguna kendaraan listrik guna mewujudkan transportasi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/subsidi-kendaraan-listrik-tingkatkan-gairah-sektor-industri-ev/2413

https://kfmap.asia/blog/kebijakan-untuk-kendaraan-listrik-di-jakarta/3373

https://kfmap.asia/blog/bagaimana-pengaruh-tren-kendaraan-listrik-terhadap-sektor-properti/3244

https://kfmap.asia/blog/lika-liku-industri-kendaraan-listrik/1642

https://www.instagram.com/p/C_pTNu0PWsu/?igsh=MTNweGZqeHY5Ymg2dg==

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2022). Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Pasal 156. Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Share:
Back to Blogs