Girik Tanah Tidak Berlaku Lagi Mulai 2026
Friday, 21 February 2025

Mulai 2 Februari 2026, bukti kepemilikan tanah tradisional seperti girik, letter C, atau petok akan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan mencegah konflik pertanahan di masa mendatang.

Girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam peraturan tersebut, pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka agar memperoleh sertifikat resmi. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak pemilik tanah yang belum melakukan pendaftaran, sehingga girik masih digunakan sebagai bukti kepemilikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa, sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan. Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Hal ini berarti, ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap dan semua tanah telah bersertifikat, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui dokumen palsu. Oleh karena itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Bagi pemilik tanah yang masih memegang girik atau bukti kepemilikan tradisional lainnya, sebaiknya segera mengurus sertifikat tanah resmi sebelum batas waktu yang ditetapkan. Proses pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Dengan memiliki sertifikat tanah resmi, pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat atas kepemilikan tanah mereka.

Perubahan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mengurangi potensi sengketa di masyarakat. Diharapkan, dengan berlakunya peraturan ini, pengelolaan pertanahan di Indonesia menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

kab-kotabaru.atrbpn.go.id

nasional.kontan.co.id

Share:
Back to Blogs