Jika diartikan secara umum pengertian Tanah “Bekas Hak Milik Adat” atau Tanah Girik, merupakan tanah yang berasal dari tanah adat atau tanah – tanah lain yang belum di lakukan perubahan menjadi tanah dengan hak tertentu seperti hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak guna usaha. Tanah adat biasanya belum didaftarkan pada kantor pertanahan setempat.
Tanah adat sering kali menimbulkan pro kontra antar masyarakat terkait dengan pengakuan hak atas tanah tersebut. Sehingga diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Saat ini, akibat dari ekspansi lahan besar – besaran banyak oknum yang ingin mengambil alih tanah adat sebagai alat investasi mereka. Oleh karena itu, pemberian sertifikat tanah adat yang menjadi langkah yang cukup strategis untuk menjaga keberlanjutan masyakarat hukum adat di Indonesia.
Penyertifikatan tanah adat menjadi suatu kegiatan yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan. Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu pendaftaran tanah secara sistematis yang dipelopori oleh pemerintah dan pendaftaran tanah secara sporadis yang dilakukan mandiri oleh pemilik tanah. Kedua kegiatan ini tidak memerlukan proses jual beli terlebih dahulu. Kegiatan pendaftaran tanah secara sporadis dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT di wilayah kerjanya sesuai dengan letak objek tanah yang didaftarkan.
Berikut adalah dokumen – dokumen yang harus dilengkapi :
Setelah semua dilengkapi dan telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat, maka Pihak Kantor Pertanahan akan mulai melakukan rangkaian proses pendaftaran sertifikat. Pembuatan sertifikat pada umumnya selama 3 bulan, namun menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.theindonesianinstitute.com