Gaji Rp14 Juta, Masih Bisa Dapat Rumah Subsidi?, Simak ini Syarat dan Faktanya
Friday, 25 April 2025

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia memperbarui kebijakan terkait batas maksimal penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi. Jika sebelumnya batas penghasilan untuk mengakses fasilitas subsidi perumahan hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, kini pemerintah memperluas jangkauannya. Batas tersebut dinaikkan menjadi Rp12 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp14 juta per bulan untuk pasangan suami istri. 

Perubahan ini diumumkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bertujuan agar program subsidi perumahan dapat mencakup masyarakat kelas menengah bawah yang selama ini tidak termasuk ke dalam kategori penerima subsidi, namun juga kesulitan menjangkau harga rumah komersial. 

Harga rumah subsidi pada tahun ini diperkirakan masih berada dalam kisaran yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan zonasi wilayah. Misalnya, untuk wilayah Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku, harga maksimal rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp185 juta. 

Sementara di wilayah lain seperti Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Sulawesi, harga rumah subsidi berkisar antara Rp166 juta hingga Rp182 juta. Penyesuaian harga ini tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR terbaru yang bertujuan untuk menyesuaikan harga rumah dengan kondisi pasar dan biaya pembangunan terkini di setiap wilayah.

Calon penerima subsidi tetap diwajibkan memenuhi syarat utama, diantaranya sebaga berikut : 

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah
  3. Belum pernah memiliki rumah
  4. Belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah
  5. Wajib memiliki penghasilan tetap sesuai batas yang ditentukan
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Menyertakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan
     

Seluruh ketentuan di atas bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan subsidi tepat sasaran dan tidak disalah gunakan. 

Program subsidi ini nantinya akan menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yaitu program pembiayaan dengan suku bunga tetap rendah dan jangka waktu cicilan yang panjang. Dengan penyesuaian batas penghasilan ini, diharapkan semakin banyak generasi muda yang dapat mengakses kepemilikan rumah pertama. 

Namun, calon pembeli juga perlu mempertimbangkan faktor lokasi rumah subsidi yang umumnya berada di pinggiran kota, serta kesiapan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan proses pengajuan KPR. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. 

 

Penulis : Alivia Putri Winata 

Sumber : 

https://www.kompas.com/ 

https://www.cnbcindonesia.com/ 

https://www.liputan6.com/ 

Share:
Back to Blogs