Biaya Apa Saja yang Perlu Disiapkan Saat Membeli Rumah? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Biaya Apa Saja yang Perlu Disiapkan Saat Membeli Rumah?
Friday, 5 January 2024

Saat akan membeli rumah, terkadang kita hanya fokus pada pembayaran uang muka dan cicilan saja. Namun di luar itu, ternyata ada biaya-biaya lain yang harus dibayar saat kita membeli rumah. Biaya-biaya ini biasanya dibayarkan saat atau sebelum akad kredit.

Adapun berikut biaya yang perlu disiapkan saat akan membeli rumah :

  • Booking Fee

Biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal membeli rumah adalah booking fee. Untuk besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Kamu perlu pahami juga kalau booking fee ini berbeda dengan Down Payment (DP). Meskipun, banyak developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang harus dibayarkan.

  • Biaya Akta Notaris

Notaris adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.

  • Biaya Cek Sertifikat

Biaya lain yang tidak boleh lupa yaitu biaya cek sertifikat. Hal ini dilakukan untuk mencegah membeli rumah yang sedang mengalami tanah sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda. Pengecekan sertifikat rumah bisa lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya umumnya berkisar antara Rp 50.000 - Rp 300.000.

  • Biaya Balik Nama

Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui pengembang ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri. Untuk biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

  • Bea dan Pajak

Setidaknya ada 3 bea atau pajak yang harus kamu bayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    • BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5% (lima persen) dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
    • PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru). Jadi, untuk kamu yang berencana membeli rumah baru, maka kamu harus memperhitungkan pajak yang satu ini. Untuk besarannya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga rumah yang kamu beli. Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp 36 juta.
    • PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Untuk rumah yang tergolong barang mewah adalah jika harga jualnya melebihi Rp20 Miliar dan Rp10 Miliar masing-masing untuk rumah atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya. Besaran dari PPnBM ini adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual.
  • Asuransi

Jika menggunakan layanan KPR, terdapat biaya asuransi yang perlu diketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga. Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://www.detik.com/

https://bisnis.com/

Share:
Back to Blogs