Begini Prosedur dan Biaya Balik Nama Apartemen | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Begini Prosedur dan Biaya Balik Nama Apartemen
Friday, 18 March 2022

Ketersediaan lahan yang semakin terbatas, menjadikan hunian vertikal kini menjadi pilihan yang dipilih oleh pencari properti yang ingin tinggal di pusat kota. Namun, dalam membeli apartemen ada banyak hal yang harus diperhatikan, terlebih juga apartemen second yang sebaiknya langsung melakukan proses balik nama agar legalitas kepemilikan semakin kuat.

Untuk proses pengajuan balik nama, bisa melakukannya melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelum melewati berbagai prosedur yang harus dilakukan, tentunya perlu mempersiapkan syarat dokumen-dokumen berikut ini:

1. Fotokopi KTP pemohon;

2. Fotokopi KTP pemilik apartemen sebelumnya;

3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;

4. Fotokopi Kartu Keluarga pemilik apartemen sebelumnya;

5. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

6. Sertifikat asli;

7. Fotokopi Akta Jual Beli;

8. Fotokopi PBB tahun terakhir;

9. Fotokopi NPWP.

Lantas bagaimana prosedurnya?

Datang ke Kantor BPN wilayah tempat dimana apartemen tersebut dibangun. Kemudian datang ke loket pelayanan, di sana akan diberikan formulir permohonan untuk balik nama sertifikat, isi formulir tersebut kemudian serahkan berkas yang telah dipersiapkan.

Petugas akan mengecek kembali kelengkapan berkas atau dokumen balik nama apartemen dan melakukan proses selanjutnya. Pastikan telah mendapatkan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama dari petugas yang bersangkutan.

Tanda bukti penerimaan permohonan balik nama tersebut akan digunakan di kemudian untuk mengambil sertifikat balik nama yang telah selesai. Pada sertifikat yang baru, yang telah di balik nama, petugas akan mengganti dengan cara mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam, kemudian menggantinya dengan nama pemegang hak bari di sertifikat kepemilikan apartemen tersebut.

Waktu yang dibutuhkan untuk balik nama apartemen adalah sekitar 7 (tujuh) hari kerja setelah Anda melakukan pengajuan balik nama sertifikat Apartemen. Namun, pada prakteknya juga bisa mencapai 1 hingga 2 bulan.

Selain dari persyaratan di atas, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli tanah dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat terkait transaksi jual beli. Berikut adalah rincian yang harus dipersiapkan:

1. Uang jasa honorarium PPAT (termasuk saksi). Nilai honorarium PPAT bisa bervariasi. Namun, ada ketentuan yang membatasi nilai honor PPAT tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi jual-beli tanah yang tercantum di dalam AJB Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

2. Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp 50.000

3. Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp 50.000

4. Biaya pelayanan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. Biaya administrasi pengurusan balik nama sertifikat tanah ditentukan dengan rumus: nilai jual tanah dibagi 1000. Sebagai ilustrasi, untuk tanah seharga Rp 500.000.000, biaya pengurusan balik nama sertifikatnya di Kantor BPN adalah Rp500.000.

 

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

www.rumah.com

www.lamudi.co.id

www.rumah123.com

Share:
Back to Blogs