Pengecekan jenis sertifikat dalam transaksi jual beli properti merupakan hal penting yang tidak boleh dilupakan. Baru-baru ini banyak muncul pertanyaan di media sosial, yang menanyakan mengapa pengembang menjual rumah dengan sertifikat HGB saja?
Perlu dipahami, bahwa penjualan rumah dengan sertifikat HGB ini tidak melanggar hukum agraria. Menurut Pasal 21 ayat (1) dan (2) UUPA, Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Badan-Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Jenis Badan-Badan Hukum yang dapat memiliki Hak Milik atas Tanah adalah bank yang didirikan oleh negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagamaan, dan badan-badan sosial. Pengembang properti tidak termasuk dalam keempat kriteria tersebut.
Untuk badan hukum yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut, hak atas tanah yang dapat dimiliki adalah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan. Sehingga, dalam UUPA tidak memperbolehkan badan usaha yang berbentuk badan hukum memegang hak milik atas tanah kecuali untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan cara pemberian HGB kepada badan usaha tersebut oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Lalu bagaimana proses perubahan sertifikat HGB menjadi SHM untuk rumah KPR?
Secara umum, proses perubahan sertifikat HGB menjadi SHM dapat dilakukan di kantor pertanahan setempat. Proses perubahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar lima hari kerja. Dalam prosesnya, pemohon juga dapat mengeluarkan biaya administrasi sebesar Rp 50.000, biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, biaya pengukuran tanah, dan biaya Konstatering Report. Detail tata cara perubahan sertifikat HGB menjadi SHM dapat Anda cek dalam artikel ini https://kfmap.asia/blog/tata-cara-meningkatkan-status-hgb-ke-shm/1204
Bagi Anda yang menggunakan opsi pembayaran KPR, Anda dapat melakukan perubahan sertifikat setelah periode cicilan selesai. Karena, selama proses KPR berlangsung, sertifikat pemilik rumah akan disimpan oleh bank pemberi kredit. Untuk mengubah sertifikat tersebut, Anda perlu melakukan konfirmasi ke pihak Bank terkait pelunasan kredit. Untuk menghasilkan pernyataan, Anda perlu melengkapi dokumen berupa:
Jika semua dokumen tersebut telah terpenuhi, pihak Bank akan menghubungi Anda kembali untuk memberikan beberapa berkas, termasuk sertifikat rumah Anda.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/tata-cara-meningkatkan-status-hgb-ke-shm/1204
https://kfmap.asia/blog/contoh-simulasi-menghitung-biaya-mengubah-status-hgb-menjadi-shm/1750
http://www.hukumproperti.co.id/
www.kompas.com