Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu jenis status kepemilikan bangunan yang berlaku di Indonesia. Pemegang sertifikat HGB memiliki hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan, tapi tidak memiliki lahan dimana bangunan tersebut didirikan. Walaupun begitu, bukan berarti pemilik sertifikat juga bebas mendirikan jenis bangunan apapun pada lahan tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemegang HGB memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam pasal 42 yaitu:
1. Melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Paling lama 2 tahun sejak hak diberikan;
2. Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
3. Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya; Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
4. Melepaskan hak atas tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
5. Setelah terhapusnya hak, menyerahkan kembali tanah HGB kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik.
Dari kewajiban tersebut, HGB bisa dicabut jika pemegang sertifikat tidak menjalankan kewajibannya. Selain itu, pasal 43 pada peraturan yang sama juga menerangkan bahwa sertifikat HGB dapat dicabut jika pemegang sertifikat melakukan:
1. Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses public, dan/atau jalan air
2. Merusak sumber daya alam dan pelestarian kemampuan lingkungan hidup
3. Menelantarkan tanahnya
4. Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya apabila di dalam areal HGB terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
Selain kewajiban dan larangan di atas, sertifikat HGB sendiri juga dapat dicabut jika terdapat cacat administrasi, putusan pengadilan dengan kekuatan hukum untuk mencabut sertifikat tersebut. Bagi anda pemilik sertifikat HGB, pastikan untuk tetap memperhatikan kewajiban anda dan patuh terhadap administrasi status hukum aset anda.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.rumah.com
www.kompas.com