Dalam kepemilikan properti, bukti legalitas atau sertifikat adalah hal yang sangat penting. Sertifikat yang paling kuat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), namun banyak pula properti yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), terutama rumah-rumah yang dijual oleh pengembang. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Artinya, pemegang sertifikat HGB nantinya tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan tersebut.
Penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Pada pasal 32 dinyatakan bahwa pemegang HGB berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan HGB, selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya, serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.
Peningkatan hak dari HGB menjadi SHM hanya bisa dimohonkan apabila penggunaan bangunan untuk rumah tinggal dan subjeknya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Pengajuan meningkatkan HGB ke SHM hanya bisa dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan lokasi properti tersebut berada.
Lalu apa saja persayaratan yang diperlukan?, Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk pengajuan peningkatan status HGB ke SHM, yaitu :
Jika persyaratan di atas sudah lengkap, pemohon bisa langsung mendatangi kantor BPN. Kemudian, kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah HGB yang telah disiapkan. Lalu, pemohon dapat mengisi formulir yang bertanda tangan di atas materai didalamnya dan wajib mengisi pernyataan tanah tidak dalam sengketa, menuliskan luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik dan pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal. Proses layanan ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.
Setelah selesai mengisi formulir, pemohon melakukan pembayaran di loket dengan biaya pendaftaran Rp50.000,- untuk tanah dengan maksimal luas 600 meter persegi. Selain biaya pendaftaran, pemohon perlu menyiapkan biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report (Biaya membagi tanah lebih dari 600 meter persegi). Jangan lupa cek status tanah Anda terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan peningkatan status.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://www.kompas.com/
https://www.99.co/
https://asriman.com/