Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku pada awal 2025 menimbulkan kekhawatiran di berbagai sektor. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan PPN yang akan dikenakan pada awal tahun hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas, termasuk sekolah internasional dan rumah sakit VIP
Rencana tersebut memunculkan berbagai spekulasi mengenai dampaknya terhadap sektor pendidikan dan kesehatan di Indonesia. Meskipun jasa pendidikan dan kesehatan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, kebijakan ini tetap dapat mempengaruhi daya tarik investasi di kedua sektor tersebut, terutama melalui peningkatan biaya operasional dan investasi.
Investasi di sektor pendidikan, terutama dalam pembangunan fasilitas pendidikan swasta atau internasional, dapat terkena dampak signifikan akibat kenaikan PPN. Barang-barang seperti perangkat elektronik, alat laboratorium, material konstruksi, hingga furnitur pendidikan semuanya akan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih tinggi. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya pengadaan barang dan infrastruktur pendidikan.
Meningkatnya biaya operasional sekolah akibat kenaikan PPN dapat mendorong peningkatan biaya pendidikan, sehingga dapat menurunkan daya beli masyarakat terhadap layanan pendidikan premium.
Sektor kesehatan juga menghadapi tantangan serupa dengan sektor pendidikan, meskipun jasa medis dibebaskan dari PPN. Barang-barang pendukung seperti alat kesehatan dan obat-obatan tetap akan dikenakan PPN. Kenaikan tarif ini dapat meningkatkan biaya investasi rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik baru.
Biaya investasi yang tinggi akibat kenaikan tarif pajak dapat mengurangi minat investor untuk memperluas atau membangun fasilitas kesehatan baru, khususnya di wilayah terpencil yang membutuhkan subsidi anggaran lebih besar.
Meski pemerintah memperkirakan kenaikan tarif PPN dapat menambah penerimaan pajak negara hingga Rp75 triliun setelah implementasi kenaikan PPN 12%, hal ini dapat menimbulkan risiko jangka panjang seperti penurunan daya tarik investasi di sektor pendidikan dan kesehatan.
Formulasi untuk memberikan daya tarik terhadap minat investor perlu digulirkan, diantaranya seperti insentif pajak tambahan bagi investasi di kedua sektor ini agar tetap relevan dalam mendukung pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat.
Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/
https://ekonomi.bisnis.com/
https://www.pajak.go.id/
https://ikpi.or.id/en/