Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk IKN dari insentif pajak penghasilan hingga kepabeanan.
"Yang kita atur insentif perpajakan di sini yaitu terkait dengan pajak pemerintah pusat, dalam hal ini mengatur pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan kepabeanan yang kita atur dalam regulasi ini," tuturnya dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah 12/ 2023 di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Peraturan tersebut dalam pasal 26 mengatur fasilitas insentif untuk penanaman modal. Salah satu insentifnya adalah pengurangan nilai wajib pajak untuk badan dalam negeri yang menanamkan modal sebesar Rp 10 miliar untuk mengembangkan infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi,dan badan usaha lainnya. Ketiga jenis usaha tersebut pun juga memiliki peraturan masing-masing dalam pengurangan wajib pajak.
Untuk badan usaha yang mengembangkan infrastruktur dan layanan umum, pengurangan wajib pajak adalah 100% dari total wajib pajak terutang selama:
Untuk badan usaha yang mengembangkan bangkitan ekonomi, pengurangan wajib pajak adalah 100% dari total wajib pajak terutang selama:
Untuk badan usaha yang mengembangkan badan usaha lainnya, pengurangan wajib pajak adalah 100% dari total wajib terutang selama:
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan bahwa jumlah Letter of Intent (LOI) yang didapatkan oleh otorita IKN pada bulan Mei bertambah menjadi 220, dimana 36 nya sudah memasuki tahap Non-Disclosure Agreement (NDA). Insentif diharapkan akan terus menjadi pilar percepatan investasi mengembangkan IKN.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
Finance.detik.com
Peraturan.bpk.go.id
Artikel Terkait
Peta Rencana Detail Tata Ruang IKN Sudah Terbit, Apa Saja ya Detailnya?
Yuk, Cek Beberapa Major Projects di Indonesia di Tahun Ini
Menilik Performa Investasi Properti di Awal Tahun 2023