Yuk, Simak Mekanisme <i>Rent To Own</i> dan <i>Staircasing Ownership!</i> | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Yuk, Simak Mekanisme Rent To Own dan Staircasing Ownership!
Thursday, 3 November 2022

Baru-baru ini skema rent to own dan staircasing ownership diluncurkan sebagai salah satu alternatif pembayaran KPR khususnya bagi generasi milenial dan generasi Z. Skema tersebut tergolong sebagai shared ownership.  Fleksibilitas pembiayaan awal dan panjangnya periode kredit, menjadi salah satu keunggulan kedua skema tersebut. Lalu, apa saja keunggulan dan bagaimana mekanisme pembayaran dari kedua skema tersebut?

Rent to Own

Dalam skema rent to own, kreditur diberikan kemudahan pelunasan hunian dalam bentuk uang sewa bulanan. Sebagai contoh, kreditur menggunakan skema tersebut dengan jangka waktu perjanjian adalah selama tiga tahun. Dalam waktu 3 tahun, nilai jual hunian diprediksi adalah sebesar Rp 7 Miliar. Kreditur juga membayar uang muka sebesar Rp 400 juta. Misal dari perjanjian, disepakati bahwa uang sewa bulanan selama 36 bulan adalah sebesar Rp 10 juta per bulan.

Dari perhitungan tersebut, maka di akhir masa perjanjian, kreditur sudah melakukan pembiayaan sebesar Rp 360 juta. Pada masa akhir perjanjian ini, kreditur pun dapat mengajukan KPR sebagai pelunasan. Dari contoh kasus tersebut, jumlah yang perlu diajukan dalam KPR adalah:

Harga Jual – (Uang DP + Cicilan Bulanan) = Rp 7 Miliar – (Rp 400 juta + Rp 360 juta) = Rp 6,24 Miliar

Dari contoh tersebut, dapat dipahami bahwa beberapa keunggulan dalam skema ini adalah:

1. Pembayaran DP dapat dicicil, sehingga tidak perlu mengajukan DP

2. Menghindari persaingan pembeli hunian, karena sudah ada perjanjian

3. Pengajuan KPR dapat dilakukan kapanpun, menyesuaikan dengan perjanjian

Staircasing Ownership

Skema ini memanfaatkan konsep share to equity antara pembeli dengan penjual. Sebagai contoh, saat pembeli ingin membeli hunian senilai Rp 7 Miliar dalam waktu 20 tahun menggunakan skema tersebut, maka pembeli dapat memiliki share sebesar 25% - 90%. Share disini mengacu kepada kepemilikan hunian.

Jika pembeli memilih share sebesar 50%, maka akan ada penyesuaian harga hunian dan jumlah deposit. Dari share 50%, maka nilai hunian yang dibayarkan oleh pembeli adalah Rp 3,5 Miliar yang dapat dibayar menggunakan KPR atau cicilan sewa bulanan. Jika di akhir periode pemilik dan pembeli ingin menjual properti tersebut, dengan buyer share sebesar 50%, maka pembeli hanya akan mendapatkan 50% dari profit penjualan tersebut (jika terdapat kenaikan harga properti).

Dari contoh kasus tersebut, dapat dipahami bahwa beberapa keunggulan dalam skema ini adalah:

1. Pembayaran uang muka yang kecil, yang disesuaikan dengan jumlah share

2. Fleksibilitas pembeli untuk meningkatkan share atau tidak

3. Di beberapa opsi, share yang dimiliki oleh penghuni dapat dijual kepada khalayak umum.

Melihat keunggulan dan mekanisme dari skema tersebut, diharapkan dapat membantu mendorong transaksi perumahan saat ini, serta membantu mengurangi angka backlog, sekaligus  membantu   untuk mendapatkan hunian pertama nya.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.realestate.com

www.simulasikredit.com

www.investopedia.com

www.fairshare.org.uk

 

Artikel Terkait:

Mengenal Skema Rent to Own Saat Ingin Membeli Hunian

Mengenal Staircasing Ownership Skema Pembiayaan Hunian Terbaru

Meski Tidak Mudah, Milenial Masih Berpeluang Untuk Memiliki Hunian

Share:
Back to Blogs