Kementerian PUPR saat ini tengah menyiapkan skema pembiayaan kepemilikan rumah bertahap (staircasing ownership). Skema ini memungkinkan masyarakat untuk mencicil kepemilikan properti dengan harga lebih murah, dengan share ownership.
Yang dimaksud sebagai kepemilikan bertahap dalam skema tersebut adalah situasi dimana calon pemilik rumah akan membayar cicilan lebih rendah, namun tetap harus membayar uang sewa terhadap penjual atau pengembang hunian. Konsep ini dikenal sebagai share to equity, dimana kepemilikan rumah dibagi kepada calon pemilik dan penjual rumah selama masa cicilan berlangsung.
Sebagai contoh, bagi calon pemilik rumah yang menggunakan KPR sebagai alternatif pembayaran, maka hingga waktu yang ditentukan pembayaran KPR hanya bernilai 25% dari total yang harus dibayarkan. Kemudian 75% dari total kredit akan dibayarkan melalui uang sewa.
Skema tersebut dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli hunian. Dalam pelaksanaannya, skema staircasing ownership memiliki durasi selama 30 tahun. Dalam perancangannya, pada 10 tahun pertama suku bunga yang didapat adalah suku bunga flat, dan 20 tahun setelahnya diberlakukan pengurangan suku bunga. Adapun, sasaran dari Staircasing Ownership adalah masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp 3,9 juta hingga Rp 5,6 juta.
Skema pembiayaan baru ini dirancang untuk memperlancar pembangunan rumah terjangkau secara masif dan dapat diterima oleh target yang tepat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebagai informasi, data BPS 2021 mencatat backlog 12,7 juta yang belum punya rumah.
Masifnya backlog pun juga diikuti dengan peningkatan harga hunian pada paruh pertama tahun ini. Menurut riset Knight Frank Asia Pacific terkait Residential Review, terdapat peningkatan harga hunian sebesar 1,5% (yoy) di Jakarta. Peningkatan tersebut beberapa dipengaruhi oleh sentimen bisnis yang positif, pemulihan ekonomi dan pasar tenaga kerja yang kuat pasca pandemi.
Namun, mengingat pertumbuhan demografi yang semakin dinamis, adanya peningkatan suku bunga acuan BI, dan juga konflik global, diharapkan skema staircasing ownership mampu membantu mengurangi angka backlog dan mengakomodasi kebutuhan hunian di Indonesia khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.bisnis.com
www.cnbcindonesia.com
www.sharetobuy.com
Artikel Terkait: