Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah baru saja menyelesaikan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Revisi tersebut telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang pada 3 Oktober 2023 lalu, terdapat beberapa ketentuan baru yang diatur pemerintah dan DPR dalam revisi UU tersebut.
Terdapat sembilan poin utama yang akan menjadi pilar dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur itu. Salah satu poin menyatakan tentang kewajiban pengembang perumahan untuk tertib dengan penerapan hunian berimbang di kawasan IKN.
Hunian berimbang sendiri diartikan sebagai perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu. Untuk diketahui, hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum atau pengembang untuk membangun perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
Dalam perihal IKN, terdapat dua hal yang mendorong diperlukannya revisi UU IKN menerapkan konsep hunian berimbang. Pertama, adalah untuk mempercepat pembangunan dan penyediaan hunian yang terjangkau untuk berbagai kelompok masyarakat di kawasan IKN. OIKN (Otoritas IKN) berkewajiban untuk menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya. Kedua, adalah kewajiban dan hutang hunian berimbang oleh para pengembang yang belum terbayar saat melakukan pembangunan perumahan permukiman skala besar di Pulau Jawa.
Melalui UU IKN terbaru, pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi pengembang untuk mengalihkan pemenuhan tanggungan hunian berimbang di wilayah lain ke IKN. Hal ini juga tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, dimana dalam Pasal 25 tertulis, pelaku usaha bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain dapat dilaksanakan di wilayah IKN.
Dikutip dari revisi UU IKN Pasal 36B ayat 8, terdapat dua pelaksanaan hunian berimbang bagi pelaku usaha. Pertama, bagi pelaku usaha yang melakukan pembangunan perumahan di luar wilayah IKN dan belum melaksanakan hunian berimbang, dapat melaksanakan pembangunan hunian berimbang di IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN. Kedua, bagi pelaku usaha yang membangun perumahan di dalam wilayah IKN harus melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan RDTR IKN.
Kebijakan perumahan berimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan adanya peraturan tersebut dalam revisi UU IKN dapat menjadi terobosan dalam penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara.
Selain itu, disebutkan pula bahwa adanya pelaksanaan hunian berimbang di dalam UU IKN yang menjadi bagian dari pengaturan bersifat lex specialis itu dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian di IKN. Diharapkan UU IKN terbaru ini bisa memungkinkan Otorita IKN untuk dapat menggunakan dana konversi hunian berimbang dalam rangka penyelenggaran perumahan di Ibu Kota Nusantara.
Penulis: Maya Talitha Az Zahra
Sumber:
www.dpr.go.id
www.kompas.com
www.cnnindonesia.com
www.cnbcindonesia.com
Artikel Terkait: