Pemerintah Canangkan Revisi Undang Undang IKN | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pemerintah Canangkan Revisi Undang Undang IKN
Thursday, 24 August 2023

Sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada bulan Januari 2022, ditemukan isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN (OIKN) dalam pelaksanaan 4P. 4P yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan penyelenggaran Pemerintah Daerah (Pemda) khusus IKN.

Tantangan yang dimaksud antara lain sebagai berikut :

  1. Perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki otorita terkait tugas dan fungsinya.
  2. Kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.
  3. Pengaturan spesifik mengenai pengakuan terhadap hak atas tanah yang dimiliki dan atau dikuasai masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah sekitar wilayah ibu kota Nusantara.
  4. Pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.
  5. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat

Perubahan/revisi mengenai isi UU IKN ini menjadi hal yang krusial mengingat belum cukup terakomodirnya pengaturan dalam UU tersebut, dengan tujuan agar pemerintah khususnya OIKN dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

Pembahasan mengenai perubahan UU IKN dilakukan oleh pemerintah yang diwakili oleh 5 menteri, yakni Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kemenkum HAM, dan Otorita IKN

Dalam draft revisi tersebut, pemerintah salah satunya mengusulkan perubahan mengenai kewenangan khusus kepada IKN. Kewenangan khusus itu sebelumnya sudah pernah diatur dalam Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 15 Mei 2023.

Kewenangan khusus Otorita IKN termasuk antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan ibu kota nusantara dan daerah mitra.

Secara rinci, terdapat 9 poin yang akan direvisi, meliputi: Kewenangan khusus; Pertanahan; Pengelolaan keuangan; Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama; Pemutakhiran delineasi wilayah; Penyelenggaraan perumahan; Tata ruang; Mitra kerja OIKN di DPR; dan Jaminan keberlanjutan. Pemerintah berharap, RUU tersebut bisa segera ditetapkan menjadi UU IKN baru secepatnya atau bahkan dalam tahun ini.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

https://www.kompas.com

https://www.cnbcindonesia.com

https://finance.detik.com 

 

Artikel Terkait

Ibu Kota Resmi Pindah 2024, Bagaimana Progres Pembangunan IKN Saat Ini?

Rincian Insentif untuk Investasi di IKN

 

Share:
Back to Blogs