Sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada bulan Januari 2022, ditemukan isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN (OIKN) dalam pelaksanaan 4P. 4P yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan penyelenggaran Pemerintah Daerah (Pemda) khusus IKN.
Tantangan yang dimaksud antara lain sebagai berikut :
Perubahan/revisi mengenai isi UU IKN ini menjadi hal yang krusial mengingat belum cukup terakomodirnya pengaturan dalam UU tersebut, dengan tujuan agar pemerintah khususnya OIKN dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Pembahasan mengenai perubahan UU IKN dilakukan oleh pemerintah yang diwakili oleh 5 menteri, yakni Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kemenkum HAM, dan Otorita IKN
Dalam draft revisi tersebut, pemerintah salah satunya mengusulkan perubahan mengenai kewenangan khusus kepada IKN. Kewenangan khusus itu sebelumnya sudah pernah diatur dalam Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 15 Mei 2023.
Kewenangan khusus Otorita IKN termasuk antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan ibu kota nusantara dan daerah mitra.
Secara rinci, terdapat 9 poin yang akan direvisi, meliputi: Kewenangan khusus; Pertanahan; Pengelolaan keuangan; Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama; Pemutakhiran delineasi wilayah; Penyelenggaraan perumahan; Tata ruang; Mitra kerja OIKN di DPR; dan Jaminan keberlanjutan. Pemerintah berharap, RUU tersebut bisa segera ditetapkan menjadi UU IKN baru secepatnya atau bahkan dalam tahun ini.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
https://www.kompas.com
https://www.cnbcindonesia.com
https://finance.detik.com
Artikel Terkait
Ibu Kota Resmi Pindah 2024, Bagaimana Progres Pembangunan IKN Saat Ini?
Rincian Insentif untuk Investasi di IKN