Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan utama dalam berbagai platform media di masyarakat saat ini. Presiden Joko Widodo baru-baru ini menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukanlah program baru, namun saat ini tengah menjadi perbincangan karena pesertanya tidak hanya PNS, tetapi sekarang juga menjadi kewajiban bagi pekerja swasta dan pekerja mandiri.
Dalam kebijakan Tapera ini, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta.
Sebagian pihak menyambut positif program ini, menganggapnya sebagai solusi inovatif yang dibutuhkan dalam mengatasi masalah perumahan yang semakin mendesak. Dengan Tapera, diharapkan masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses perumahan dapat memperoleh pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau. Terlebih lagi, kebijakan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi peserta.
Namun, beberapa pendapat yang terangkum terkait wacana tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 mengenai Tapera karena dikhawatirkan akan memberatkan seluruh pihak, termasuk pengusaha dan tenaga kerja.
Selain itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia turut menanggapi kebijakan terbaru pemerintah tentang Tapera yang menetapkan iuran sebesar 0,5% upah kepada pemberi kerja dan 2,5% kepada pekerja. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik KADIN Indonesia Chandra Wahjudi mengungkapkan, pihaknya keberatan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut lantaran dianggap menambah beban bagi pemberi kerja dan pekerja.
Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa pengelolaan dan administrasi Tapera juga memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, sektor perbankan, dan lembaga keuangan lainnya. Tidak sedikit yang khawatir bahwa infrastruktur dan mekanisme operasionalnya.
Monitoring dan Evaluasi efektivitas implementasi kebijakan kelak perlu dilakukan secara periodik dan berkelanjutan, dengan harapan program yang berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penulis: Eka Firmansyah
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/apa-itu-tapera/526
https://kfmap.asia/blog/mengenal-kpr-tapera-sarana-pembiayaan-hunian-untuk-mbr/2668
https://www.tribunnews.com/bisnis/2024/05/28/ramai-diperbincangkan-soal-gaji-dipotong-tabungan-perumahan-berikut-penjelasan-bp-tapera#google_vignette
https://investor.id/finance/362736/pengusaha-keberatan-skema-iuran-tapera
https://nasional.kontan.co.id/news/kadin-buka-suara-soal-iuran-tapera-dinilai-memberatkan-pengusaha-dan-pekerja