Peran Pemerintah dalam Memberikan Hunian Layak Bagi Generasi Milenial | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Peran Pemerintah dalam Memberikan Hunian Layak Bagi Generasi Milenial
Friday, 5 January 2024

Pada tahun 2022 lalu, Menteri Keuangan menyatakan bahwa generasi milenial semakin sulit memiliki rumah karena kenaikan harga properti yang tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan.

Dalam mengatasi hal tersebut, pemerintah berperan penting dalam memastikan generasi muda dapat menjangkau atau membeli rumah tinggal yang layak, diantaranya melalui penetapan kebijakan. BI dan OJK membangun ekosistem pembiayaan perumahan, bersama dengan Kementerian terkait. 

Berikut ini merupakan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk jawaban dari akses yang dapat digunakan generasi milenial untuk membeli rumah yang layak:

  • Program Satu Juta Rumah (PSR)

Program ini diluncurkan oleh Kementerian PUPR melalui kerjasama dengan berbagai BUMN, BLU, dan perbankan dengan memberikan bantuan rumah layak yang dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan utilitas umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Berdasarkan data Kementerian PUPR, sejak 2015 hingga 2021, angka PSR sudah mencapai angka 6.871.094 unit. Sedangkan, sampai dengan September 2023, jumlah pembangunan rumah sudah mencapai angka 896.121 unit yang terdiri atas  771.753 unit untuk MBR dan 124.368 unit untuk non-MBR.

FLPP merupakan skema pembiayaan KPR yang diberikan oleh pemerintah melalui kerjasama antara pihak Kementerian PUPR, bank BUMN, dan BUMD kepada MBR dan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Berdasarkan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sejak 2010 hingga 2023, FLPP telah menyalurkan kepemilikan rumah sebanyak 1.289.748 unit. 

  • Program Subsidi Bantuan Uang Muka (KPR SBUM)

SBUM merupakan skema pembiayaan KPR yang diberikan oleh pemerintah untuk MBR dalam bentuk subsidi uang muka pembelian hunian. KPR SBUM ini berkaitan dengan KPR FLPP, sehingga jika menerima KPR FLPP, secara otomatis akan menerima KPR SBUM.

Subsidi ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR dan bertujuan untuk memenuhi sebagian maupun seluruh uang muka dalam pembelian rumah melalui sistem KPR.

  • Program Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB)

KPR SSB merupakan kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan mendapatkan pengurangan suku bunga melalui bunga kredit perumahan. Sebagian besar sumber pendanaan KPR SSB berasal dari bank penyalur, dan pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar selisih bunganya, program ini  bertujuan menurunkan nominal angsuran KPR yang harus dibayarkan.

  • Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

BP2BT merupakan KPR hasil kerja sama pemerintah melalui Kementerian PUPR dan BTN. Maka dari itu, BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan sebelumnya.  Hal tersebut dilakukan  dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana. 

Dana B2PT hanya dapat diberikan satu kal,i dan besaran dana yang diberikan kepada penerima ditentukan dari penghasilan kelompok sasaran dan nilai rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB) dengan nilai minimal Rp 21,4 juta dan maksimal Rp 32,4 juta.

Perlu diketahui bahwa setiap program tersebut memiliki ketentuan dan persyaratan masing-masing yang harus dicermati oleh milenial ketika berniat untuk memanfaatkan layanan kebijakan tersebut.

Penulis: Defta Ina Mustika

Sumber:

https://www.kompas.com

https://www.cnnindonesia.com/

https://www.ocbc.id/id/article/2022/06/

https://www.idxchannel.com/

Share:
Back to Blogs