Apa itu TAPERA? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa itu TAPERA?
Monday, 3 August 2020

Fenomena  productive ages di Indonesia pada masa sekarang ini membuat mayoritas masyarakat yang lebih dikenal dengan sebutan milenial memiliki kecenderungan baru pada banyak hal, termasuk pada pemilihan properti. Berdasarkan data Knight Frank Indonesia, masyarakat pada usia produktif  menjadi mayoritas pelaku untuk pencarian rumah melalui website. Sehingga secara umum para milenial ini mulai aware akan pentingnya hunian.

Namun di sisi lain mayoritas ini masih mendapat beberapa kendala terkait kemampuan untuk membiayai properti di mana usia tersebut sebagian besar masih baru masuk dalam dunia kerja sehingga penghasilan pun belum cukup memadai. Selain itu, kebiasaan berpindah tempat kerja membuat properti sewa lebih cocok bagi milenial yang juga lebih sering bersosialisasi pada jaman sekarang seperti yang dipaparkan oleh Harun Hajadi selaku Direktur PT Ciputra Development.

Mengenai kebutuhan hunian, pemerintah pada tahun ini baru saja mengesahkan Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Rakyat. Tabungan Perumahan Rakyat yang biasanya disingkat TAPERA ini menuai pro dan kontra di tengah kondisi pandemi. Namun tentu saja ada baiknya bila kita mengetahui seperti apa TAPERA secara umum dan bagaimana mekanismenya.

Berdasarkan peraturan yang disebutkan sebelumnya, TAPERA merupakan sistem penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. TAPERA merupakan peraturan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat memenuhi kebutuhan akan hunian yang sumber dananya sendiri berasal dari hasil potongan sebesar 3% upah minimum pekerja dengan komposisi tanggungan beban 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% dari perusahaan.

Lalu siapa saja yang wajib menjadi peserta TAPERA? Dijelaskan pula bahwa peserta TAPERA terdiri dari pekerja serta pekerja mandiri. Untuk pekerja di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta serta pekerja selain di atas yang menerima gaji atau upah. Selain itu peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa yang telah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.

Jadi, secara singkat TAPERA merupakan usaha pemerintah untuk membantu masyarakat menabung dalam rangka memenuhi kebutuhan berupa tempat tinggal dengan sistem menabung yang akan diambil 3% dari upah minimum pekerja. Diharapkan dengan adanya program ini maka pemenuhan kebutuhan akan hunian semakin berjalan dengan baik ke depannya sehingga masyarakat milenial dapat mewujudkan kebutuhan akan hunian mereka. Meskipun penetapannya yang dilakukan di tengah pandemi mengundang banyak perspektif berkembang terkait hal ini.

 

Penulis : Muthia
https://ekonomi.bisnis.com/

Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Rakyat

Knight Frank Indonesia

Share:
Back to Blogs