Kementerian Perindustrian terus berupaya mengakselerasi pembangunan kawasan industri, melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, kewajiban pengelola kawasan industri adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan mendukung sarana prasarana operasional industri.
Untuk mendukung tujuan tersebut, salah satu langkah yang sangat ditekankan Kemenperin adalah menyediakan sumber energi gas melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), khusus untuk sektor industri di dalam kawasan industri. Karena itu, penting untuk melakukan koordinasi yang efektif dalam persiapan jaringan transmisi dan distribusi bersama perusahaan penyedia gas, termasuk di antaranya PT. Perusahaan Gas Negara (PGN).
Alternatif lain yang ditempuh oleh Kemenperin yaitu, memberikan kesempatan kepada konsorsium kawasan industri untuk menyediakan pasokan gas bagi tenant di dalam kawasan tersebut. Alternatif ini membutuhkan pembangunan infrastruktur Storage Regassification Unit (SRU) karena pasokan gas akan dilakukan melalui pengapalan berupa LNG.
Lebih lanjut, Menko Airlangga dan Menperin Agus menjelaskan terdapat tiga isu global yang akan mempengaruhi daya saing kawasan industri di Indonesia. Namun, ketiga isu tersebut juga dapat menjadi peluang pembangunan di kawasan strategis ekonomi Indonesia
Pertama, isu mengenai konsep green industry dan ramah lingkungan melalui pengembangan kawasan industri eco-industrial park. Konsep ini merupakan bentuk pengembangan kawasan industri generasi ketiga. Model kawasan industri ini dilengkapi infrastruktur terintegrasi guna mewujudkan efisiensi energi, optimalisasi pengelolaan air dan aliran limbah, serta mengintegrasikan aspek sosial-ekonomi-lingkungan.
Kedua, isu terkait dengan smart industry, yaitu tuntutan industri saat ini untuk mampu memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0. Oleh karena itu, kawasan industri didorong untuk membangun infrastruktur dan transformasi digital serta pengelolaan kawasan industri guna memudahkan proses komunikasi dan layanan kepada tenant atau perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan industri tersebut.
Ketiga, isu terkait konsep pengembangan Smart Eco Industrial Park dengan mengintegrasikan prinsip kawasan industri ramah lingkungan dan berbasis Industri 4.0 guna meningkatkan daya saing kawasan industri halal Indonesia di pasar global. Konsep ini menerapkan prinsip berkelanjutan seperti pengurangan emisi karbon, ekonomi sirkular, industri hijau, dan industri halal akan menjembatani isu yang menjadi perhatian dalam G20.
Penulis: An Hye Sung
Sumber:
kemenperin.go.id
www.inews.id